Jokowi Tetapkan Pembatasan Sosial Skala Besar, Jika Memburuk Bisa Darurat Sipil

30 Maret 2020 14:05 WIB
comment
113
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Preiden Joko Widodo saat memimpin ratas melalui telekonferensi di Istana Bogor, Selasa (17/3). Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden/Rusman
zoom-in-whitePerbesar
Preiden Joko Widodo saat memimpin ratas melalui telekonferensi di Istana Bogor, Selasa (17/3). Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden/Rusman
ADVERTISEMENT
Presiden Jokowi resmi memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar dengan Karantina Kesehatan, menyikapi korban positif corona yang semakin melonjak. Keputusan ini disampaikan oleh Jubir Presiden Jokowi, Fadjroel Rahman, Senin (30/3).
ADVERTISEMENT
"Menetapkan tahapan baru perang melawan COVID-19 yaitu: Pembatasan Sosial Berskala Besar dengan Kekarantinaan Kesehatan," tulis Fadjroel dalam Twitternya.
Ia menjelaskan, jika kondisi wabah virus corona memburuk Jokowi bisa memberlakukan darurat sipil.
"Hanya jika keadaan sangat memburuk dapat menuju Darurat Sipil," kata Fadjroel.
Menurut UU Nomor 6 Tahun 2018 mengenai Kekarantinaan Kesehatan, Pembatasan Sosial Berskala Besar diatur di Pasal 59. Berikut penjelasannya:
Pasal 59
(1) Pembatasan Sosial Berskala Besar merupakan bagian dari respons Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.
(2) Pembatasan Sosial Berskala Besar bertujuan mencegah meluasnya penyebaran penyakit Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang sedang terjadi antar orang di suatu wilayah tertentu.
(3) Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
ADVERTISEMENT
a. peliburan sekolah dan tempat kerja;
b. pembatasan kegiatan keagamaan; dan/atau
c. pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.
(4) Penyelenggaraan Pembatasan Sosial Berskala Besar berkoordinasi dan bekerja sama dengan berbagai pihak terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.