Jokowi: Tindakan Kita Diatur 42 Ribu Regulasi, Enggak Mau Saya

16 Desember 2019 13:41 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Indonesia Joko Widodo. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Indonesia Joko Widodo. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kebijakan Presiden Joko Widodo yang ingin memangkas peraturan (deregulasi) terutama Perda, yang menghambat investasi dan pertumbuhan ekonomi, masih menjadi pekerjaan besar.
ADVERTISEMENT
Saat membuka Peresmian Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional di Istana Negara, Senin (16/12), Jokowi kembali mengingatkan deregulasi itu.
"Daerah juga bisa mengajukan hal yang sama, revisi perda. Perda-perda yang menghambat, membebani, yang tidak menyebabkan pimpinan daerah, gubernur, bupati, wali kota, ajukan saja bareng-bareng. Pangkas," kata Jokowi.
Jokowi menyebut kepala daerah akan bekerja secara maksimal tanpa adanya perda-perda yang justru menghambat kebijakan. Para pelaku usaha pun tak akan terbebani dengan regulasi yang dinilai menghambat.
Presiden Jokowi melantik 5 Kepala Daerah Foto: Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden
"Bapak Ibu bisa bekerja lebih cepat, lincah, fleksibel terhadap situasi perubahan nasional maupun dunia. Ini gunanya itu," ujarnya.
Jokowi mengungkap lagi jumlah aturan yang ada saat ini ada 42 ribu. Fakta ini pernah disebut Jokowi pada Oktober 2017. Padahal, saat itu sudah ada 3.143 Perda yang dihapus.
ADVERTISEMENT
"Regulasi kita ini ada 42 ribu. Kita ini diatur, tindakan-tindakan kita, kita akan memutuskan apa diatur oleh 42 ribu regulasi," protes Jokowi.
"Bayangkan, mau ke sana, 'ada peraturan ini Pak, enggak boleh'. Mau apa? diem aja? Enggak mau saya. Ditinggal benar kita oleh negara lain. Saya kira ini clear, jelas semuanya. Jelas? Arahnya jelas," pungkasnya.
Presiden Joko Widodo usai menghadiri acara Rapat Koordinasi Nasional Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah dan Silaturahmi Nasional Bank Wakaf Mikro di Senayan. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan