Jokowi Tunggu Putusan Uji Materi di MK Sebelum Terbitkan Perppu KPK

1 November 2019 16:17 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Joko Widodo saat berdialog dengan wartawan kepresidenan di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (24/10/2019). Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Joko Widodo saat berdialog dengan wartawan kepresidenan di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (24/10/2019). Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
ADVERTISEMENT
Presiden Jokowi menanggapi desakan dari pegiat antikorupsi dan mahasiswa agar segera menerbitkan Perppu KPK.
ADVERTISEMENT
Jokowi mengatakan masih menunggu hasil uji materi UU KPK baru yang diajukan sejumlah pihak ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hasil uji materi tersebut, kata Jokowi, akan dijadikan landasan apakah perlu menerbitkan Perppu KPK atau tidak.
"Kita melihat bahwa sekarang ini masih ada proses uji materi di MK. Jangan ada orang yang masih berproses di uji materi kemudian langsung ditimpa dengan sebuah keputusan yang lain," ujar Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (1/11).
Menurut Jokowi, penerbitan suatu keputusan memerlukan etika. Sehingga menunggu putusan MK soal UU KPK yang baru merupakan cara yang bijak.
"Saya kira kita harus tahu sopan santun," katanya.
Presiden Joko Widodo menyampaikan tanggapan tentang situasi Wamena di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (23/9/2019). Foto: ANTARA FOTO/Bayu Prasetyo
Diketahui UU KPK versi revisi mulai berlaku pada Kamis (17/10). UU tersebut juga telah dicatat di lembaran negara sebagai UU Nomor 19 tahun 2019.
ADVERTISEMENT
UU tersebut berlaku otomatis 30 hari sejak disahkan DPR pada 17 September, meski Jokowi tidak menandatanganinya.
Para pegiat antikorupsi dan mahasiswa menilai berlakunya UU yang baru akan menyulitkan dan memperlemah kinerja KPK. Sehingga mereka mendesak Jokowi segera menerbitkan Perppu sebagai bentuk pembuktian janji kampanye yang ingin memperkuat KPK.
Mahasiswa pun beberapa kali menggelar aksi demonstrasi yang mendesak agar Jokowi segera menerbitkan Perppu KPK.