Jokowi Tunjuk Gibran Jadi Ketua Panitia Pelaksana ASEAN Para Games 2022
·waktu baca 2 menit

Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan ASEAN Para Games XI Tahun 2022.
Perpres ini diteken Presiden tanggal 17 Juni 2022 dan menyusun pembentukan Panitia Nasional Indonesian Asian Para Games Organizing Committee atau INASPOC.
Dalam Pasal 3 Ayat 2 Bab II tentang Kepanitiaan, Panitia Nasional INASPOC berkedudukan di Kota Surakarta Jawa Tengah.
Sedangkan dalam Pasal 6 dimuat susunan keanggotaan pengarah INASPOC yang terdiri atas:
Ketua:
Menko PMK
Anggota:
Menteri Keuangan
Menteri Dalam Negeri
Menteri Luar Negeri
Menteri Kesehatan
Menteri Hukum dan HAN
Menteri BUMN
Menteri Perhubungan
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Menteri Sosial
Menteri Komunikasi dan Informatika
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Panglima Tentara Nasional Indonesia
Kepala Kepolisian Republik Indonesia
Jaksa Agung
Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Gubernur Jawa Tengah
Sementara di Pasal 11 angka 3, Ketua Panitia Pelaksana INASPOC dijabat oleh Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka.
“Pelaksana INASPOC sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diketuai oleh Wali Kota Surakarta,” demikian bunyi Pasal 11 angka 3.
Lebih lanjut, terkait tugas Ketua Panitia Pelaksana itu ada tiga. Tugasnya dijelaskan dalam Pasal 12 angka 1.
Berikut daftar tugasnya:
Menyusun rencana induk penyelenggaraan ASEAN Para Games XI Tahun 2022
Menyusun Rencana Kerja dan Anggaran ASEAN Para Games XI Tahun 2022; dan
Menyiapkan dan Melaksanakan Penyelenggaraan ASEAN Para Games XI Tahun 2022 sesuai memorandum of understanding
