Jokowi Tunjuk Hutama Karya Jadi Operator Tol Akses Tanjung Priok

23 Agustus 2017 11:59 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:15 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jalan Tol Akses Pelabuhan Tanjung Priok. (Foto: Novan Nurul Alam/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Jalan Tol Akses Pelabuhan Tanjung Priok. (Foto: Novan Nurul Alam/kumparan)
ADVERTISEMENT
Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor: 81 Tahun 2017 tentang Penugasan Kepada PT. Hutama Karya (Persero) Untuk Mengusahakan Jalan Tol Akses Tanjung Priok.
ADVERTISEMENT
Beleid yang diteken pada 16 Agustus 2017, tersebut diterbitkan karena pemerintah menilai perlu mempercepat penyelesaian pembangunan dan pengoperasian Jalan Tol Tanjung Priok yang belum layak secara finansial untuk meningkatkan kelancaran arus barang.
“Penugasan ini meliputi: a. pengoperasian dan pemeliharaan atas Ruas Jalan Tol Akses Tanjung Priok yang telah dibangun oleh Pemerintah; dan b. pendanaan, perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, pengoperasian, dan pemeliharaan atas Ruas Akses Tanjung Priok untuk Seksi W1 dan Seksi W2,” demikian bunyi Pasal 1 ayat (2) Perpres tersebut seperti dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Rabu (23/8).
Adapun waktu dan tahapan pelaksanaan penugasan kepada PT. Hutama Karya ditetapkan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Dalam Perpres ini, Hutama Karya dapat menggunakan pendapatan atas penugasan sebagaimana dimaksud sebagai sumber pendanaan untuk percepatan pembangunan Jalan Tol di Sumatera, yang telah ditugaskan kepada PT. Hutama Karya (Persero) sesuai Perpres No, 100 Tahun 2014.
ADVERTISEMENT
“Penggunaan pendapatan sebagaimana dimaksud berdasarkan persetujuan Menteri PUPR setelah mendapat pertimbangan dari Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN),” bunyi Pasal 3 ayat (2) Perpres ini.
Dalam Perpres tersebut diatur pendanaan PT. Hutama Karya terdiri atas: a. penerusan pinjaman dari pinjaman pemerintah yang berasal dari luar negeri dan/atau dalam negeri; b. penerbitan surat utang/obligasi oleh PT. Hutama Karya (Persero); c. pinjaman PT. Hutama Karya dari lembaga keuangan; dan d. pendanaan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam rangka penerbitan surat utang/obligasi dan pelaksanaan pinjaman oleh PT. Hutama Karya, dapat diberikannya jaminan pemerintah terhadap kewajiban pembayaran.
Adapun tugas Menteri BUMN dalam adalah melakukan pembinaan dan pengawasan korporasi terhadap penyelenggaraan penugasan serta mengkoordinasikan badan usaha milik negara lainnya untuk mendukung penugasan dimaksud.
ADVERTISEMENT
Sedangkan Menteri PUPR menetapkan standar kinerja pelayanan yang dituangkan dalam perjanjian tertulis pengusahaan jalan tol, melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap teknis pembangunan dan pengoperasian ruas jalan yol, dan memberikan hak pengusahaan jalan tol kepada Hutama Karya selama 40 tahun.
Selain itu, Menter PUPR juga bertugas menyelesaikan bidang tanah milik PT. Pelabuhan Indonesia II (Persero) dan bidang tanah yang pendanaannya disediakan PT. Jakarta Propertindo atau PT. Jakarta Akses Tol Priok yang digunakan untuk jalan tol akses Tanjung Priok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam rangka penugasan tersebut, Perpres ini menyebutkan, PT. Hutama Karya harus menyampaikan laporan kepada Menteri PUPR, Menteri Keuangan, dan Menteri BUMN secara berkala setiap 6 bulan dan sewaktu-waktu apabila diperlukan.
ADVERTISEMENT