news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Jokowi Ubah Organisasi Kemenkes, Ada Jabatan Dirjen Nakes dan Staf Ahli Politik

26 Maret 2021 20:39 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kantor Kemenkes di Rasuna Said. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kantor Kemenkes di Rasuna Said. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 18 tahun 2021 tentang Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Perpres tersebut diteken Jokowi pada 17 Maret dan diundangkan sehari kemudian.
ADVERTISEMENT
Dalam Perpres tersebut, terdapat perubahan struktur organisasi Kemenkes dibanding Perpres sebelumnya, yakni Perpres Nomor 35 Tahun 2015.
Perubahan yang dimaksud berupa penambahan direktorat baru yakni Ditjen Tenaga Kesehatan yang dipimpin seorang Dirjen.
Sehingga total kini total terdapat 5 Ditjen di Kemenkes. Berikut daftarnya.
- Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat.
- Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit.
- Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan.
- Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan.
- Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan.
Gedung Prof. Dr. Sujudi, Kemenkes RI. Foto: Zahrina Yustisia Noorputeri/kumparan
Keberadaan Ditjen Tenaga Kesehatan berada di Pasal 22 hingga 24 Perpres 18/2021.
Adapun tugas dan fungsi Ditjen Tenaga Kesehatan diatur di Pasal 23 dan 24 Perpres tersebut, berikut bunyinya:
Pasal 23
Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang tenaga kesehatan
ADVERTISEMENT
Pasal 24
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang perencanaan kebutuhan, pendayagunaan, pelatihan, peningkatan kualifikasi, penilaian kompetensi, pengembangan karier, perlindungan, dan kesejahteraan tenaga kesehatan;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan kebutuhan, pendayagunaan, pembinaan, pelatihan, peningkatan kualifikasi, penilaian kompetensi, pengembangan karier, perlindungan, dan kesejahteraan tenaga kesehatan;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perencanaan kebutuhan, pendayagunaan, pelatihan, peningkatan kualifikasi, penilaian kompetensi, pengembangan karier, perlindungan, dan kesejahteraan tenaga kesehatan;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perencanaan kebutuhan, pendayagunaan, pelatihan, peningkatan kualifikasi, penilaian kompetensi, pengembangan karier, perlindungan, dan kesejahteraan tenaga kesehatan;
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan kebutuhan, pendayagunaan, pelatihan, peningkatan kualifikasi, penilaian kompetensi, pengembangan karier, perlindungan, dan kesejahteraan tenaga kesehatan;
ADVERTISEMENT
f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Presiden Joko Widodo bersama Menteri Kesehatana Budi Gunadi Sadikin meninjau vaksinasi COVID-19 massal di Istora Senayan, Jakarta, Kamis (4/2). Foto: Youtube/Sekretariat Presiden
Dalam Perpres yang baru, terdapat perubahan pembidangan Staf Ahli Kemenkes. Sebelumnya berdasarkan Perpres 35/2015, terdapat jabatan Staf Ahli Bidang Desentralisasi Kesehatan.
Kini jabatan itu dihapus dan diganti menjadi Staf Ahli Bidang Politik dan Globalisasi Kesehatan. Tugasnya diatur di Pasal 32 ayat (4) yang berbunyi:
Staf Ahli Bidang Politik dan Globalisasi Kesehatan mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri, terkait dengan bidang politik dan globalisasi kesehatan.