Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.95.1
Jokowi Ubah Organisasi Kemenkes, Ada Jabatan Dirjen Nakes dan Staf Ahli Politik
26 Maret 2021 20:39 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dalam Perpres tersebut, terdapat perubahan struktur organisasi Kemenkes dibanding Perpres sebelumnya, yakni Perpres Nomor 35 Tahun 2015.
Perubahan yang dimaksud berupa penambahan direktorat baru yakni Ditjen Tenaga Kesehatan yang dipimpin seorang Dirjen.
Sehingga total kini total terdapat 5 Ditjen di Kemenkes. Berikut daftarnya.
- Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat.
- Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit.
- Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan.
- Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan.
- Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan.
Keberadaan Ditjen Tenaga Kesehatan berada di Pasal 22 hingga 24 Perpres 18/2021.
Adapun tugas dan fungsi Ditjen Tenaga Kesehatan diatur di Pasal 23 dan 24 Perpres tersebut, berikut bunyinya:
Pasal 23
Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang tenaga kesehatan
ADVERTISEMENT
Pasal 24
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang perencanaan kebutuhan, pendayagunaan, pelatihan, peningkatan kualifikasi, penilaian kompetensi, pengembangan karier, perlindungan, dan kesejahteraan tenaga kesehatan;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan kebutuhan, pendayagunaan, pembinaan, pelatihan, peningkatan kualifikasi, penilaian kompetensi, pengembangan karier, perlindungan, dan kesejahteraan tenaga kesehatan;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perencanaan kebutuhan, pendayagunaan, pelatihan, peningkatan kualifikasi, penilaian kompetensi, pengembangan karier, perlindungan, dan kesejahteraan tenaga kesehatan;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perencanaan kebutuhan, pendayagunaan, pelatihan, peningkatan kualifikasi, penilaian kompetensi, pengembangan karier, perlindungan, dan kesejahteraan tenaga kesehatan;
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan kebutuhan, pendayagunaan, pelatihan, peningkatan kualifikasi, penilaian kompetensi, pengembangan karier, perlindungan, dan kesejahteraan tenaga kesehatan;
ADVERTISEMENT
f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Dalam Perpres yang baru, terdapat perubahan pembidangan Staf Ahli Kemenkes. Sebelumnya berdasarkan Perpres 35/2015, terdapat jabatan Staf Ahli Bidang Desentralisasi Kesehatan.
Kini jabatan itu dihapus dan diganti menjadi Staf Ahli Bidang Politik dan Globalisasi Kesehatan. Tugasnya diatur di Pasal 32 ayat (4) yang berbunyi:
Staf Ahli Bidang Politik dan Globalisasi Kesehatan mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri, terkait dengan bidang politik dan globalisasi kesehatan.