Jokowi Undang Komnas HAM Bahas Penyelesaian Pelanggaran HAM Masa Lalu

8 Juni 2018 13:55 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik. (Foto: Soejono Eben/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik. (Foto: Soejono Eben/kumparan)
ADVERTISEMENT
Presiden Joko Widodo mengundang Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Komnas HAM, LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) dan Jaksa Agung ke Istana Merdeka, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
ADVERTISEMENT
Mereka diudang untuk membahas soal penyelesaian kasus pelanggaran HAM di masa lalu. Menurut Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, selain membahas isu itu, dibahas pula mengenai permohonan revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang HAM dan Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000.
"Yang paling utama yang kami bicarakan adalah soal bagaimana penyelesaian pelanggaran HAM berat yang sudah selama ini diselidiki Komnas HAM, dan berkas penyelidikannya sudah disampaikan kepada Kejaksaan Agung," kata Taufan usai bertemu Jokowi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (8/6).
"Kami meminta perhatian Bapak Presiden untuk reformasi tata kelola Komnas HAM yang sedemikian lama kurang begitu diperhatikan untuk diperkuat dengan pertama, merevisi UU 39 Tahun 1999 Tentang HAM, dan UU 26 Tahun 2000," lanjut dia.
ADVERTISEMENT
Pada Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang HAM poin a, dijelaskan bahwa manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang mengemban tugas mengelola dan memelihara alam semesta dengan penuh ketaqwaan dan penuh tanggung jawab untuk kesejahteraan umat manusia, oleh pencipta-Nya dianugerahi hak asasi untuk menjamin keberadaan harkat dan martabat kemuliaan dirinya serta keharmonisan lingkungannya.
Sementara pada UU Nomor 26 Tahun 2000 diatur tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Secara historis, UU Pengadilan HAM lahir karena amanat Bab IX Pasal 104 Ayat (1) UU No 39 Tahun 1999. Sehingga dengan lahirnya UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM tersebut, maka penyelesaian kasus HAM berat dilakukan di lingkungan Peradilan Umum.
ADVERTISEMENT
Aksi Kamisan Masuk ke Istana Merdeka (Foto: Yudhistira Amsal/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Aksi Kamisan Masuk ke Istana Merdeka (Foto: Yudhistira Amsal/kumparan)
Selain itu, Taufan mengungkapkan Komnas HAM meminta Jokowi mengeluarkan Perpres mengenai birokrasi Komnas HAM yang menurutnya perlu ditingkatkan kinerjanya. Dalam pertemuan itu, kata Taufan, Jokowi sempat menyinggung pendapat Komnas HAM soal Dewan Kerukunan Nasional.
"Pada dasarnya Komnas HAM merujuk pada UU Nomor 26 Pasal 47 yang mengatakan bahwa penyelesaian pelanggaran HAM berat itu bisa memang ditempuh dengan jalan pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi," tuturnya.
Akan tetapi, UU KKR sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi, sehingga dengan demikian satu-satunya peluang adalah dengan kebijakan politik dari Jokowi.
"Tapi kami mengingatkan kepada Bapak Presiden, bahwa kalau pun ada sejenis KKR apakah itu namanya Dewan Kerukunan Nasional atau yang lainnya dibentuk, maka pertama harus ada langkah-langkah pengungkapan kebenaran dari peristiwa pelanggaran HAM berat itu," tegasnya.
ADVERTISEMENT
"Setelah itu kemudian ada upaya rekonsiliasi maupun rehabilitasi terhadap korban maupun keluarganya," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, Jokowi menerima peserta aksi Kamisan pada Kamis (31/5). Lewat pertemuan itu, Jokowi memerintahkan Jaksa Agung untuk segera menemui Komnas HAM dan pihaknya akan segera membentuk Dewan Kerukunan Nasional.