Jokowi Ungkap Banyak Pejabat Dipenjara karena Korupsi: Ini Jangan Ditepuktangani

12 Desember 2023 10:07 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Jokowi saat ditemui wartawan di Istana Kepresidenan. Foto: Nadia Riso/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Jokowi saat ditemui wartawan di Istana Kepresidenan. Foto: Nadia Riso/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Presiden Jokowi membeberkan data pejabat terjerat kasus korupsi dan berakhir dipenjara. Mulai dari level DPR RI, menteri, hingga pejabat daerah setingkat gubernur serta wali kota.
ADVERTISEMENT
Menurut Jokowi, dalam periode 2004-2022, ada 344 pimpinan dan anggota DPR dan DPRD yang dipenjara karena korupsi. Kemudian ada 38 menteri dan kepala lembaga, 24 gubernur dan 162 bupati dan wali kota. Lalu ada 31 hakim, termasuk hakim konstitusi. Kemudian 8 komisioner di antaranya komisioner KPU, KPPU dan KY, dan juga 415 orang dari swasta dan 363 dari birokrat.
"Sudah banyak sekali dan menurut saya terlalu banyak pejabat-pejabat kita yang sudah ditangkap dan dipenjarakan," kata Jokowi saat memberikan sambutan di acara Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) di Istora Senayan, Selasa (12/12).
Jokowi menilai angka tersebut terlalu banyak. Menurutnya meski sudah sebanyak itu, korupsi belum lah berkurang. Sehingga dia meminta ada evaluasi total terhadap upaya pemberantasan korupsi.
ADVERTISEMENT
"Kembali lagi, apakah korupsi berhenti? apakah hukuman penjara membuat jera? ternyata tidak. karena memang korupsi sekarang ini semakin canggih semakin kompleks," ucapnya.
Presiden Jokowi hadir di pembukaan Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia, Selasa (12/12/2023). Foto: Youtube/KPK RI
Dalam kesempatan yang sama, Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango bicara soal penegakan korupsi yang stagnan. Dia menilai, butuh kolaborasi seluruh pihak dalam memberantas korupsi.
"Berbagai indikator masih kurang efektif dan tidak efisiennya pemberantasan korupsi di Indonesia. Kita lihat IPK (Indeks Persepsi Korupsi) yang tidak meningkat secara signifikan dan stagnan dalam satu dekade ini," kata dia.
IPK pada 2022 turun empat poin menjadi 34 poin dari tahun sebelumnya yakni 38 poin. Menempatkan Indonesia ada di urutan ke-110 dari 180 negara.
"Melalui peringatan hari antikorupsi sedunia ini, sengaja kami mengambil tema sinergi untuk berantas korupsi untuk Indonesia maju karena kami merasa sinergi antar semua elemen bangsa perlu diperkuat," kata dia.
ADVERTISEMENT
"Pencegahan dan pemberantasan korupsi tidak bisa dilakukan hanya dengan aspek pelembagaan dengan pembentukan lembaga unit kerja baru, atau hanya aspek regulasi melalui penerbitan melalui berbagai peraturan perundang-undangan atau hanya berdasar kinerja aparat penegak hukum," pungkasnya.