Jokowi Vs PKS soal IKN: Hanya PKS yang Tolak UU IKN di DPR

30 November 2023 11:39 WIB
ยท
waktu baca 5 menit
comment
9
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Jokowi bersalaman dengan Presiden PKS Sohibul Iman di HUT ke-8 NasDem, di JIExpo Kemayoran, Senin (11/11). Foto: Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Jokowi bersalaman dengan Presiden PKS Sohibul Iman di HUT ke-8 NasDem, di JIExpo Kemayoran, Senin (11/11). Foto: Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden
ADVERTISEMENT
Ibu Kota Negara (IKN) sedang menjadi polemik selama masa kampanye ini. Polemik itu bermula saat Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Mohamad Sohibul Iman menegaskan bahwa partainya tidak akan memindahkan ibu kota ke Kalimantan Timur.
ADVERTISEMENT
"Saya sangat setuju dengan apa yang disampaikan oleh Pak Presiden (PKS) tadi. Salah satu ide gagasan ataupun kampanye kinerja PKS adalah, PKS akan menyatakan jika PKS menang, ibu kota negara tetap Jakarta," kata Sohibul dalam Kick Off Kampanye Nasional di Hotel Bumi Wiyata, Depok, Jawa Barat, Minggu (26/11).
Pernyataan itu pun mendapatkan banyak respons. Bahkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga angkat suara. Jokowi menegaskan bahwa, saat ini IKN telah sah menjadi undang-undang.
"Tetapi IKN sudah ada undang-undangnya. Sudah ada undang-undangnya," kata Jokowi di Hutan Kota Kawasan Industri Pulogadung, Jakarta Timur, Rabu (29/11).
Bagaimana perjalanan RUU IKN hingga akhirnya disahkan menjadi undang-undang? Partai mana saja yang menolak dan menerima UU itu?
Rapimnas Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Hotel Bumi Wiyata, Depok, Jawa Barat, Minggu (26/11/2023). Foto: Dok. Istimewa
RUU IKN Disahkan Menjadi UU, PKS Tolak
ADVERTISEMENT
Adapun DPR telah mengesahkan mengesahkan RUU Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi Undang-Undang, dalam rapat paripurna ke-13 masa sidang III tahun 2021-2022. Rapat dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani.
Sebelum pengesahan, Ketua Pansus Ahmad Doli Kurnia memberikan laporan terkait proses persetujuan RUU IKN sebagai UU di tingkat pertama, yakni rapat pansus bersama pemerintah.
Doli mengatakan dalam pengesahan tingkat I, hanya Fraksi PKS yang menolak pengesahan RUU IKN menjadi UU.
"Perlu kami sampaikan 8 fraksi, PDIP, Golkar Gerindra, NasDem, PKB, Demokrat PAN, PPP serta komite I DPD menyatakan menerima hasil pembahasan tentang RUU IKN dan melanjutkan pengambilan keputusan selanjutnya pada pembahasan tingkat II pengambilan keputusan dalam rapat paripurna DPR RI," kata Doli dalam paripurna Selasa (18/1).
ADVERTISEMENT
"Adapun Fraksi PKS menolak hasil pembahasan RUU IKN dan menyerahkan pengambilan keputusan selanjutnya pada pembahasan tingkat II pengambilan keputusan dapat rapat paripurna DPR RI," lanjut Doli.
PKS Satu-satunya Fraksi yang Tolak UU IKN
PKS menjadi satu-satunya fraksi di DPR yang menolak pengesahan RUU Ibu Kota Negara. Dalam interupsi di rapat paripurna DPR, anggota Fraksi PKS, Hamid Noor Yasin, menjelaskan alasan pihaknya menolak RUU IKN.
Hamid mengatakan saat ini kondisi ekonomi tengah mengalami masa sulit karena pandemi corona. Selain itu, kata dia, saat ini banyak harga kebutuhan pokok yang naik hingga utang negara yang membengkak.
"Saat ini kondisi ekonomi negeri kita masih dalam keadaan sulit dan belum pulih. Masyarakat dan bangsa kita masih berjuang melawan COVID, krisis yang terjadi mengakibatkan banyak rakyat kita kehilangan pekerjaan dan angka kemiskinan bertambah," kata Hamid di Gedung DPR, Senayan, Selasa (18/1).
ADVERTISEMENT
"Di awal tahun ini juga marak naiknya kebutuhan pokok masyarakat, Menkeu juga mencatat utang pemerintah sebesar Rp 6.687,28 triliun, setara dengan 39,69 persen produk domestik bruto, sedangkan kebutuhan anggaran untuk IKN, diperkirakan kurang lebih Rp 406 triliun," lanjutnya.
UU IKN Direvisi, PKS Masih Tetap Tolak, Demokrat Terima dengan Catatan
DPR resmi mengesahkan Revisi UU IKN Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) menjadi undang-undang yang sah dalam rapat Paripurna DPR RI, Selasa (3/10). Rapat pengesahan dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Saat Sufmi menanyakan kepada setiap fraksi atas revisi UU IKN, hanya Partai Kesejahteraan Sosial (PKS) yang menolak. Sementara sisanya, yaitu delapan partai menyatakan persetujuannya.
ADVERTISEMENT
"Setuju, setuju," jawab anggota Dewan DPR yang hadir.
Dalam rapat yang sama, Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyampaikan alasan PKS menolak revisi UU IKN. Pertama, soal perihal kedudukan IKN Nusantara yang terlihat pada lintang dan bujur tertentu yang menurut partai ini harus ditinjau ulang. Kedua, kewenangan khusus yang diberikan Otorita IKN.
"Otorita IKN diberikan kewenangan khusus atas urusan pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah dalam persiapan pembangunan, pemindahan IKN Nusantara, serta penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus IKN Nusantara.
"Kecuali yang oleh peraturan UU ditentukan sebagai urusan pemerintah absolut, fraksi PKS konsisten dengan pandangan sebelumnya, sejatinya tidak boleh bertentangan prinsip NKRI pada pasal 1 ayat 1 dan prinsip penyelenggaraan daerah sebagaimana di atur pasal 18 UUD 1945," katanya.
ADVERTISEMENT
Sementara Partai Demokrat yang menyetujui Revisi UU IKN menjadi UU memberikan catatan ke pemerintah. Salah satu poinnya sama dengan PKS yaitu kewenangan khusus Otorita IKN yang dianggap terlalu besar.
Catatan pertama, Otorita IKN telah memiliki wewenang yang sangat luas dan dengan revisi UU IKN, kewenangan Otorita IKN semakin luas, di mana lembaga ini akan punya wewenang sendiri untuk buat rencana pengelolaan keuangan, pengelolaan aset, penguasaan tanah, perjanjian kerja sama, dan turunan lainnya.
"Kewenangan ini dianggap terlalu besar bagi sebuah lembaga setingkat kementerian dan berpotensi melahirkan kewenangan yang over lapping khususnya dengan kementerian atau lembaga lain," ujarnya.
Catatan kedua dari Demokrat, yaitu Otorita IKN punya 3 fungsi atau status: sebagai lembaga setingkat kementerian lainnya, pemerintahan daerah khusus, dan Badan Usaha Milik Otorita (BUMO) yang punya fungsi mirip BUMN dan bisa mendapatkan Penyertaan Modal Negara (PMN).
ADVERTISEMENT
"Fraksi Demokrat berpandangan status ini jika tidak dikelola dengan baik, dapat menyebabkan kerancuan nomenklatur atas posisi Otorita IKN dalam Hukum Ketetanageraaan Indonesia sehingga menyebabkan kebingungan di masa mendatang," ujarnya.