Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0

ADVERTISEMENT
Pemerintah memperketat akses masuk WNA terkait pencegahan penyebaran virus corona. Tak hanya itu, Presiden Jokowi juga memberikan status Orang Dalam Pemantauan (ODP) kepada mereka yang baru pulang dari luar negeri.
ADVERTISEMENT
"Terkait WNI yang pulang, adalah bagaimana kita lindungi kesehatan WNI yang kembali dan masyarakat di tanah air. Protokol kesehatan harus tetap diterapkan di airport, pelabuhan dan pos lintas batas," kata Jokowi saat membuka ratas dengan para menteri melalui teleconference, Selasa (31/3).
"Yang tidak ada gejala bisa dipulangkan ke rumah masing-masing, tapi statusnya ODP," sambungnya.
Mereka kemudian harus melakukan isolasi mandiri. Tidak boleh keluar rumah selama 14 hari.
"Saat sudah di daerah kita harus jalankan isolasi mandiri dengan penuh disiplin," jelasnya.
Untuk mereka yang baru pulang dari luar negeri, kemudian menunjukkan gejala COVID-19 akan mendapat perlakukan berbeda.
"Sedangkan yang ada gejala harus kita isolasi di RS yang kita siapkan, misalnya di Pulau Galang," tutur Jokowi.
ADVERTISEMENT
"Untuk perlintasan WNA ini saya minta dievaluasi secara berkala," tutup dia.