Jokowi: WNI yang Pulang dari Luar Negeri Berstatus ODP Corona

31 Maret 2020 11:24 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Joko Widodo memimpin rapat terbatas terkait antisipasi mudik Lebaran melalui telekonferensi bersama jajaran terkait dari Istana Kepresidenan Bogor. Foto: BPMI Setpres/Muchlis Jr
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Joko Widodo memimpin rapat terbatas terkait antisipasi mudik Lebaran melalui telekonferensi bersama jajaran terkait dari Istana Kepresidenan Bogor. Foto: BPMI Setpres/Muchlis Jr
ADVERTISEMENT
Pemerintah memperketat akses masuk WNA terkait pencegahan penyebaran virus corona. Tak hanya itu, Presiden Jokowi juga memberikan status Orang Dalam Pemantauan (ODP) kepada mereka yang baru pulang dari luar negeri.
ADVERTISEMENT
"Terkait WNI yang pulang, adalah bagaimana kita lindungi kesehatan WNI yang kembali dan masyarakat di tanah air. Protokol kesehatan harus tetap diterapkan di airport, pelabuhan dan pos lintas batas," kata Jokowi saat membuka ratas dengan para menteri melalui teleconference, Selasa (31/3).
"Yang tidak ada gejala bisa dipulangkan ke rumah masing-masing, tapi statusnya ODP," sambungnya.
Mereka kemudian harus melakukan isolasi mandiri. Tidak boleh keluar rumah selama 14 hari.
"Saat sudah di daerah kita harus jalankan isolasi mandiri dengan penuh disiplin," jelasnya.
Presiden Joko Widodo saat mengikuti KTT LB G20 dari Istana Bogor, Kamis (26/3). Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden/Muchlis Jr
Untuk mereka yang baru pulang dari luar negeri, kemudian menunjukkan gejala COVID-19 akan mendapat perlakukan berbeda.
"Sedangkan yang ada gejala harus kita isolasi di RS yang kita siapkan, misalnya di Pulau Galang," tutur Jokowi.
ADVERTISEMENT
"Untuk perlintasan WNA ini saya minta dievaluasi secara berkala," tutup dia.