Jonan Kebut Aturan SPBU Harus Punya Dispenser Gas

14 Maret 2017 16:11 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:18 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
SPBG PGN (Foto: Facebook/PT. Perusahaan Gas Negara)
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah mempersiapkan Peraturan Menteri (Permen) baru untuk meningkatkan penggunaan Bahan Bakar Gas (BBG). Salah satunya dengan mewajibkan setiap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) memiliki 1 unit mesin pengisian (dispenser) BBG.
ADVERTISEMENT
Menteri ESDM Ignasius Jonan mengatakan, ia akan mempercepat penyelesaian Permen baru tersebut.
"Kewenangannya (aturan) di saya, itu nanti, kalau saya bilang nanti artinya seminggu dua minggu (rampung)," kata Jonan ditemui media termasuk kumparan (kumparan.com) di Hotel Dharmawangsa, Jakarta, Selasa (14/3).
Menurut dia, selama ini, pengembangan BBG di Indonesia masih saling menunggu siapa yang memulai, antara pemerintah dan swasta.
"Selama ini orang bilang chicken and egg, the gas station or auto industry or government or who else? Siapa saja gitu?" tanya Jonan.
Ia menekankan, dengan adanya inisiatif dari kementerian soal SPBU ini, bisa menyelesaikan masalah bagi pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas (SPBG) yang selama ini terkendala sulitnya lahan. Sehingga, cukup dengan menambah dispenser gas di SPBU yang sudah ada.
ADVERTISEMENT
"Dulu memang membangun SPBG susah cari lahan, kalaupun ada tempatnya jauh, suplai gas enggak ada. Dengan inisiatif ini bisa membantu percepatan. Bahkan kalau bisa DMO (Domestic Market Obligation) untuk BBG ini bisa 100 persen," tandasnya.