Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Jonru dan Ujaran Kebencian yang Mengantarkannya ke Bui
3 Maret 2018 9:05 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:11 WIB
ADVERTISEMENT
Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting akhirnya dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara. Jonru diputus bersalah menyebarkan ujaran kebencian oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
ADVERTISEMENT
Kasus ujaran kebencian yang menjerat Jonru berawal dari laporan praktisi hukum Muannas Al-Aidid pada 31 Agustus 2017. Muannas juga meminta Kemenkominfo memblokir akun Jonru.
Muannas merupakan seorang pengacara yang tergabung dalam Komunitas Advokat Kotak Badja, salah satu kelompok pendukung Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Komunitas ini melakukan serangkaian langkah hukum untuk membela Ahok terkait kasus penistaan agama.
Bergabungnya Muannas ke tim pengacara Ahok sempat dipertanyakan karena sebelumnya dia tergabung dalam Tim Pengacara Muslim (TPM). TPM biasanya memmbela umat Islam khususnya yang terkena tuduhan terorisme, kasus konflik tempat ibadah, dan kasus penculikan aktivis muslim.
Selain Muannas, Jonru juga dilaporkan oleh Zakir Raasyidin pada Senin, 4 September 2017. Jonru juga dilaporkan karena diduga melakukan ujaran kebencian.
ADVERTISEMENT
Jonru akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada Jumat, 29 September 2017. Jonru dinilai melanggar Pasal 28 ayat 2 UU ITE dalam beberapa unggahannya di media sosial.
Sepak terjang Jonru di dunia maya memang cukup terkenal. Dia kerap melontarkan unggahan yang kontroversial. Misalnya, menuding orang tua Presiden Jokowi tidak jelas, sebut ada pelarangan jilbab di Bali, Chinaisasi merajalela di era Jokowi, menyebut Islam Nusantara sesat, dan tidak ada Kementerian Agama di kabinet Jokowi-JK.
Sedikitnya ada 3 pasal yang disangkakan kepada Jonru. Pertama, Jonru dijerat Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan hukuman penjara maksimal 6 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Kedua, Jonru juga dianggap melanggar UU Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun. Dan, ketiga, pegiat media sosial itu dikenakan Pasal 156 KUHP tentang Penghinaan Terhadap Suatu Golongan Tertentu dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
Jonru pun melawan. Dia mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa 24 Oktober 2017. Tapi, Lenny Wati Mulasimadhi menolak permohonan Jonru pada Selasa, 21 November 2017.
Selama berada di tahanan Polda Metro Jaya, Jonru sempat kangen dengan media sosial. Sebagai gantinya, dia merancang buku dan menulisnya secara manual.
"Di sel tidak boleh bawa laptop, maka saya gunakan buku tulis dan ballpoint saja untuk menulis catatan untuk buku ini," kata Jonru disela persidangan kasusnya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, (1/2).
ADVERTISEMENT
Jonru akhirnya menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Saat itu, jaksa menuntut Jonru hukuman 2 tahun dan denda Rp 50 juta.
“Kami meminta supaya majelis memutuskan, menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa permusuhan baik individu atau kelompok, seperti yang diatur dalam UU nomor 28 pasal ayat 2 Juncto pasal 45 ayat 2 UU RI no 11 tahun 2008 tentang Transaksi dan Informasi Elektronik,” ujar Jaksa Penuntut Umum, Zulkifli, kepada Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (19/2).
Jonru memang sempat menyampaikan pledoi atau nota pembelaan sebelum hakim memutus kasus ini. Tapi, hakim menolak pledoi Jonru.
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur akhirnya menjatuhkan hukuman kepada Jonru 1,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta.
ADVERTISEMENT
"Menyatakan terdakwa Jonru Ginting secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa permusuhan baik individu atau kelompok," ujar hakim Antonio Simbolon saat membacakan putusan Jonru di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (2/3).
Usai sidang vonis, Jonru menilai segala hukuman yang tidak membebaskan dirinya merupakan keputusan yang tidak adil. Meskipun nantinya menerima keputusan itu, dia tidak sepenuhnya ikhlas.
“Apapun keputusannya ini selain saya bebas merupakan keputusan yang sangat tidak adil, kalaupun nanti misalnya saya terima saya tidak akan ikhlas menerimanya,” ujar Jonru seusai Persidangan, di PN Jakarta Timur, pada Jumat (2/3).
Jonru bersama tim kuasa hukum juga belum memutuskan akan banding atau tidak. Mereka masih pikir-pikir.
ADVERTISEMENT