Jonru Ginting Buat 2 Buku Tentang Kegiatan Selama di Penjara

8 Januari 2018 18:47 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:12 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jonru tiba di PN Jaktim  (Foto: Reki Febrian/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Jonru tiba di PN Jaktim (Foto: Reki Febrian/kumparan)
ADVERTISEMENT
Terdakwa kasus ujaran kebencian, Jonru Ginting selama masa penahanannya mengaku sempat menulis beberapa buku. Kuasa Hukum Jonru Ginting, Djuju Purwanto membenarkan hal tersebut.
ADVERTISEMENT
"Ya dia sempat menulis 2 buku dan akan kami launching dalam waktu dekat ini," ujar Djuju, usai menghadiri sidang pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (8/1).
Djuju menjelaskan isi buku yang dibuat oleh Jonru lebih banyak bercerita seputar aktifitas dan kegiatan Jonru selama masa penahanan, sejak 30 September 2017.
"Ya (isi buku) enggak melulu tentang bagaimana dia mengkritisi pemerintah tapi juga kegiatan dia, pengamatan dia selama ini (masa penahanan)," terang Djuju.
Djuju dan tim juga sempat melakukan promosi terhadap buku yang dibuat Jonru di media sosial. "Tapi yang mengunggah kami, bukan Djonru, dia kan enggak bisa," imbuh Djuju.
Jonru sendiri didakwa melanggar UU ITE, terkait ujaran kebenciannya pada akun Facebook atas nama Jonru Ginting, yang diposting sejak bulan Juni sampai Agustus 2017. Jonru dijerat dengan tiga pasal alternatif, yaitu Pasal 28 ayat 2 juncto 45 a ayat 2 UU nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE); Pasal 4 huruf b angka 1 juncto Pasal 16 UU Nomor 40 tahun 2008 tentang Diskriminasi Ras dan Etnis; dan Pasal 156 jun to pasal 64 ayat 1 KUHP.
ADVERTISEMENT