Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Jonru soal Tuntutan 2 Tahun Penjara: Saya Tidak Peduli Ucapan Jaksa
19 Februari 2018 16:37 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:11 WIB
ADVERTISEMENT
Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa ujaran kebencian Jonru Ginting dengan dua tahun penjara dan denda sebesar Rp 50 juta. Namun, Jonru tak ingin berkomentar soal tuntutan tersebut.
ADVERTISEMENT
“Apapun yang mereka katakan saya tidak percaya. Jaksa itu bukan Tuhan, saya tidak peduli. Yang saya percaya hanyalah Allah, dan saya yakin saya membela kebenaran,” ujar Jonru disertai tiga kali pekik takbir, usai persidangan, di PN Jakarta Timur, Senin (19/2).
Tim kuasa hukum Jonru rencananya akan menyiapkan pembelaan dalam sidang pembacaan peldoi yang akan digelar Senin (26/2), pekan depan. Kuasa hukum Jonru, Djuju Purwanto, merasa tuntutan jaksa bertentangan dengan fakta di lapangan.
“Di mana unsur pidana nya? UU ITE juga merupakan delik materiil, sedangkan kita tidak menemukan di mana letak kebencianya, di mana permusuhannya?” ucap Djuju.
Dalam kasus ini, Jonru dijerat dengan 3 pasal berlapis. Pertama, Jonru dijerat Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan hukuman penjara maksimal 6 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Jonru dilaporkan oleh seseorang bernama Muannas Alaidid pada 31 Agustus 2017. Ia dilaporkan lantaran unggahannya di beberapa akun sosial media miliknya mengandung unsur SARA, dalam kurun Maret hingga Agustus 2017.