Jozeph Paul Tersangka, Dijerat UU ITE dan Pasal Penistaan Agama

20 April 2021 10:39 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jozeph Paul Zhang. Foto: Youtube/Jozeph Paul Zhang
zoom-in-whitePerbesar
Jozeph Paul Zhang. Foto: Youtube/Jozeph Paul Zhang
ADVERTISEMENT
Pernyataan Jozeph Paul Zhang di akun YouTubenya soal mengaku nabi ke-26 dan menghina agama Islam semakin berbuntut panjang. Usai dilaporkan ke Bareskrim, Jozeph telah ditetapkan sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, Jozeph dijerat Pasal 28 ayat 2 Undang-undang ITE tentang ujaran kebencian, dan Pasal 156 Huruf a tentang penodaan agama.
“Dikenakan undang undang ITE khususnya Pasal 28 ayat 2, kemudian KUHP tentang penodaan agama itu Pasal 156 huruf a,” kata Rusdi saat dihubungi, Selasa (20/4).
Berikut bunyi Pasal 28 ayat 2:
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
ADVERTISEMENT
Sedangkan Pasal 156 huruf A berbunyi:
Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barangsiapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalah-gunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
Sebelumnya diberitakan, kasus dugaan penistaan agama ini dilaporkan oleh seseorang bernama Husin Alwi ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/0253/IV/2021/BARESKRIM tertanggal 17 April 2021.
Husin juga coba menelusuri keberadaan Jozeph melalui berbagai cara. Dia mengatakan, ada yang menyebut pria berkaca mata itu ada di Jerman dan Hong Kong.
“Saya khawatir, dari netizen bahwa dia ada di Jerman. Kemudian Pak Kapolri Listyo Sigit sudah investigasi mengenai keberadaan di ke Imigrasi, bilang Imigrasi terakhir mencatat itu ada di Hong Kong,” kata Alwi kepada kumparan, Minggu (18/4).
ADVERTISEMENT