JPU Ajukan Banding Terhadap Vonis 7 Tahun Penjara Mas Bechi

22 November 2022 19:16 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus pencabulan Moch Subchi Azal Tsani atau Mas Bechi divonis 7 tahun penjara oleh majelis hakim di PN Surabaya, Kamis (17/11/2022). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus pencabulan Moch Subchi Azal Tsani atau Mas Bechi divonis 7 tahun penjara oleh majelis hakim di PN Surabaya, Kamis (17/11/2022). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
ADVERTISEMENT
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap terdakwa kasus pencabulan santriwati Moch Subchi Azal Tsani atau Mas Bechi.
ADVERTISEMENT
Salah satu JPU, Tengku Firdaus, mengatakan pihaknya telah mengajukan banding ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Selasa (22/11).
"Ya terhitung hari ini kita juga sudah mengajukan upaya hukum banding atas putusan PN Surabaya," ujar Tengku saat dikonfirmasi, Selasa (22/11).
Tengku menyampaikan, usai mengajukan banding, JPU akan menyusun memori banding serta memeriksa putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim.
"Selanjutnya 14 hari ke depan kami akan menyusun memori banding atas putusan tersebut," ucapnya.
Selain itu, kata Tengku, penyusunan memori banding ini digunakan untuk membantah dan meyakinkan majelis hakim dengan dalil serta fakta-fakta yang terungkap di persidangan sesuai dengan tuntutan yang dilayangkan sebelumnya.
JPU yakin terdakwa melanggar Pasal 285 tentang perkosaan bukan hanya Pasal 289 tentang perbuatan cabul. Sehingga seharusnya hukumannya bisa lebih berat, yakni 16 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
"Kami yakin bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur dakwaan ke satu Pasal 285 jo 65 ayat 1 KUHP. Kami berharap majelis hakim Pengadilan Tinggi Surabaya sependapat dengan JPU," tuturnya.
Pada persidangan beberapa waktu lalu, JPU menuntut terdakwa Mas Bechi dengan hukuman 16 tahun penjara. Pihak JPU mempersangkakan dengan Pasal 285 KUHP juncto pasal 65 KUHP tentang perkosaan.
Namun, saat sidang vonis, majelis hakim PN Surabaya menyatakan Mas Bechi terbukti secara sah melanggar Pasal 289 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP, dan UU 8 Tahun 1981 tentang perbuatan cabul dan divonis 7 tahun penjara.