JPU Ajukan Kasasi Vonis Djoko Tjandra yang Didiskon
·waktu baca 2 menit

Kasus dugaan suap Djoko Tjandra memasuki babak baru. Setelah sebelumnya Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman sang Joker 1 tahun penjara, kini kasus tersebut berlanjut ke tingkat kasasi.
Upaya kasasi ini ditempuh oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
"Sudah menyatakan kasasi," kata Kajari Jakarta Pusat Bima Suprayoga, saat dihubungi, Rabu (12/8).
Langkah Kejari Jakpus tersebut juga dilakukan oleh pihak Djoko Tjandra. Kuasa hukum sang Joker, Soesilo Aribowo, menyatakan kliennya sudah menempuh kasasi.
"Iya, kasasi," kata Soesilo.
Namun demikian, kedua pihak masih belum mau membeberkan alasan gugatan kasasi tersebut. Kejari Jakpus menilai hal tersebut sebagai strategi dan akan disampaikan di memori kasasi di persidangan.
Sementara Soesilo menyatakan poin alasannya ada banyak sehingga sulit untuk disampaikan. "Wah, banyak," kata dia.
Djoko Tjandra ialah Terdakwa penyuap 2 Jenderal Polri, Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo, serta Jaksa Pinangki, senilai Rp 8,3 miliar dan USD 500 ribu. Suap tersebut guna menghapus nama Djoko Tjandra dari daftar DPO Imigrasi serta mengurus fatwa ke Mahkamah Agung (MA). Selain itu, Djoko Tjandra bersama Jaksa Pinangki juga didakwa dalam pemufakatan jahat.
Djoko Tjandra dihukum 4,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Namun, hukumannya dipotong oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada tahap banding. Hukuman Djoko Tjandra dipotong 1 tahun menjadi 3,5 tahun penjara.
Dalam perkara terpisah, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebelumnya juga memotong hukuman Jaksa Pinangki. Potongannya pun fantastis: 6 tahun.
Alhasil, hukuman Jaksa Pinangki hanya tinggal 4 tahun penjara. Namun, JPU tidak mengajukan kasasi.
Pinangki kini sudah dieksekusi ke Lapas Tangerang. Ia pun sudah dipecat sebagai jaksa dan PNS.
