Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
JPU Banding atas Vonis 6 Anggota PSHT yang Keroyok hingga Tewas Pemuda di Bali
24 Juli 2024 9:55 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Badung mengajukan banding atas vonis tujuh tahun penjara enam anggota Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) yang mengeroyok Adhi Putra Krismawan (23) hingga tewas.
ADVERTISEMENT
Adapun enam terdakwa tersebut yakni Roni Saputra, (21), Bima Fajar Hari Saputra, (18), Ocshya Yusuf Bahtiar alias Oska, (21), Ahmat Hilmi Mustofa, (24) , Pujianto alias Utak, (31), dan Siswantoro alias Mas Sis, (42).
Banding ini dilayangkan karena jaksa tidak terima dengan putusan majelis hakim yang hanya menjatuhkan vonis 7 tahun penjara terhadap para terdakwa.
JPU sebelumnya menuntut enam terdakwa dengan pidana penjara selama 17 tahun.
"Pertimbangan kami putusan Majelis Hakim dalam perkara Roni Saputra, dkk belum memenuhi rasa keadilan di masyarakat. Hal ini juga dapat dilihat dari respons negatif masyarakat atas putusan tersebut," kata Kejari Badung Badung Sutrisno Margi Utomo, Rabu (24/7).
Selanjutnya, adanya perbedaan pasal dalam putusan Majelis hakim antara enam terdakwa dengan terpidana anak, berinisial AMF (17), yang ikut terlibat dalam kasus ini.
ADVERTISEMENT
Dalam putusan terhadap AMF, Majelis hakim menyatakan AMF terbukti secara sah bersalah melanggar Pasal 340 Jo. 55 Ayat 1 KUHP karena dengan sengaja dan berencana merampas nyawa korban.
Sedangkan, dalam sidang terpisah Majelis hakim memutuskan enam terdakwa terbukti bersalah melakukan penganiayaan secara bersama-sama yang menyebabkan korban tewas.
Perbuatan mereka melanggar Pasal 170 ayat 2 ke 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sutrisno mengatakan memori banding ini akan diserahkan melalui Pengadilan Negeri Denpasar, pada Rabu (24/7).
Diberitakan sebelumnya, vonis tujuh tahun terhadap enam terdakwa ini dijatuhkan oleh Majelis Hakim yang diketuai hakim Ida Bagus Bamadewa Patiputra di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (18/7).
Dalam kasus ini, para terdakwa mengaku anggota perguruan pencak silat PSHT di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Mereka hendak balas dendam kepada anggota Ikatan Keluarga Silat Putra Indonesia (IKSPI) yang membunuh tiga anggota PSHT.
ADVERTISEMENT
Namun, para pelaku salah sasaran hingga merenggut nyawa korban Adhi Putra Krismawan. Korban ditemukan warga sekitar dan dievakuasi oleh BPBD ke rumah sakit terdekat.