JPU Beberkan Hal Meringankan dalam Tuntutan 4 Terdakwa Kasus Kebakaran Lapas

2 Agustus 2022 21:23 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang tuntutan kasus kebakaran Lapas Klas I Tangerang, Selasa (2/8/2022). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Sidang tuntutan kasus kebakaran Lapas Klas I Tangerang, Selasa (2/8/2022). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Negeri Kota Tangerang menuntut hukuman dua tahun penjara kepada empat terdakwa kasus kebakaran Lapas Klas I Tangerang. Dalam tuntutan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan sejumlah keringanan.
ADVERTISEMENT
Adapun hal-hal yang meringankan bagi terdakwa yang merupakan pegawai lapas itu antara lain, memberikan kesaksian jelas hingga mendapat perdamaian dari 49 korban.
"Adanya beberapa faktor, yakni usia, hingga mendapatkan perdamaian dari 49 keluarga korban [narapidana], maka Kejaksaan Negeri Kota Tangerang menuntut 2 tahun hukuman dengan perintah segera ditahan," Kata JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang, Oktaviandi Samsurizal, Selasa (2/8).
Selain itu, untuk terdakwa Panahatan Butar-Butar, Suparto dan Rusmantor, hal yang meringankan yakni usia lanjut hingga mengakui perbuatannya.
Sedangkan terdakwa Yoga Wido Nugroho, hal yang meringankan bahwa terdakwa usia muda dan masa depan yang baik, mengakui perbuatan, lurus dalam berikan keterangan.
Petugas mengecek dan meninjau langsung Lapas kelas I Tangerang, Banten, yang terbakar pada Rabu (8/9/2021). Foto: Humas Kemenkumham/HO via ANTARA
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kota Tangerang menyatakan tiga terdakwa yakni Suparto, Rusmanto dan Yoga Wido Nugroho dikenakan pasal 359 KUHPidana. Sementara Panahatan Butar-Butar dikenakan pasal 188 KUHPidana.
ADVERTISEMENT
"Tiga terdakwa dikenakan pasal 359 KUHPidana tentang kesalahan (kealpaan) yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dan untuk satu terdakwa lainnya pasal 188 KUHPidana tentang kesalahannya hingga terjadi kebakaran peletusan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Adib.
"Yang selanjutnya menjatuhkan para terdakwa masing-masing 2 tahun perintah dengan segera ditahan," sambungnya.
Kebakaran yang melanda Lapas Kelas I Tangerang terjadi pada Rabu (8/9). Sebanyak 49 narapidana tewas dalam peristiwa tersebut.
Salah satu penyebab tewasnya narapidana itu karena sel mereka terkunci saat api membesar. Sehingga mereka tak bisa keluar untuk menyelamatkan diri.