JPU Kasus Kanjuruhan Disebut Diintimidasi Yel-yel Brimob 'Brigade Brigade'

15 Februari 2023 18:59 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota Brimob berteriak yel-yel saat berjaga di persidangan kasus tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Anggota Brimob berteriak yel-yel saat berjaga di persidangan kasus tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Koalisi Masyarakat Sipil menyinggung soal anggota Brimob yang berjaga di persidangan tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Selasa (14/2).
ADVERTISEMENT
Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil dari LBH Pos Malang, Daniel Siagian, mengatakan para anggota Brimob itu dianggap bertindak intimidatif yang menyoraki para Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan memasuki ruang sidang.
Kejadian tersebut ketika sidang diskors sekitar pukul 15.00 WIB dan akan dilanjutkan kembali. Para Brimob itu membentuk barisan dan meneriakkan yel-yel 'Brigade.. Brigade.. Brigade.. '.
Teriakan itu bersamaan dengan tiga terdakwa anggota Polri kasus tragedi Kanjuruhan yaitu Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi yang masuk ke ruang sidang Cakra PN Surabaya.
Koalisi Masyarakat Sipil menilai bahwa tindakan puluhan Brimob itu merupakan bentuk dari penghinaan terhadap pengadilan (Contempt of Court).
ADVERTISEMENT
Menurutnya, sikap tersebut merupakan perilaku tercela dan tidak pantas dilakukan di pengadilan dengan melakukan perbuatan yang menimbulkan kegaduhan. Serta, hal itu dinilai merupakan bentuk intimidasi terhadap JPU.
"Perilaku tercela tersebut justru menunjukkan kurangnya profesionalitas aparat Brimob dalam melakukan pengawalan dan pengamanan pagar betis di Pengadilan Negeri Surabaya," ungkapnya.
Daniel juga menuturkan, tindakan tersebut dinilai merupakan bentuk intimidasi dan unjuk kekuasaan yang dapat mempengaruhi proses persidangan.
Maka dari itu, Koalisi Masyarakat Sipil mendesak pimpinan kepolisian untuk menghentikan tindakan pengamanan yang mengarah kepada penghinaan terhadap pengadilan (Contempt of Court) melalui sikap perilaku aparat.
Selain itu, pihaknya menuntut pimpinan kepolisian untuk memberikan sanksi terhadap para anggota Brimob itu.
"Dugaan pelanggaran kode etik (oleh Propam) bagi anggota Brimob yang melakukan Penghinaan terhadap Pengadilan (Contempt of Court) pada saat berlangsungnya proses persidangan," tandasnya.
ADVERTISEMENT