JPU Kasus Sambo Promosi, Kini Jabat Wakajati Sulteng

10 Oktober 2023 19:02 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Hakim dan para kuasa hukum terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua tiba di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Rabu (4/1/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Hakim dan para kuasa hukum terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua tiba di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Rabu (4/1/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sugeng Hariadi, salah satu jaksa yang menangani perkara Ferdy Sambo, mendapatkan promosi. Dia diangkat jadi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sulawesi Tenggara.
ADVERTISEMENT
Promosi tersebut berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 272 Tahun 2023 Tanggal 9 Oktober 2023 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari Dan Dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia.
Jaksa Sugeng Hariadi di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Rabu (4/1/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Sugeng saat ini menjabat sebagai Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung (Kejagung). Pada perkara Sambo, Sugeng termasuk dalam 30 jaksa yang mengawal, menuntut, dan membuktikan dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Sugeng termasuk salah satu jaksa yang mendapatkan sorotan di persidangan. Dia jadi 'panglima' dan disebut paling senior.
Salah satu momen yang jadi perhatian adalah saat Sugeng sempat mengusap mata dan wajah mendengar pembacaan tuntutan 12 tahun penjara kepada Richard Eliezer alias Bharada E.
ADVERTISEMENT
Sugeng juga yang dengan suara lantang membacakan dakwaan Ferdy Sambo.
Dikumpulkan dari berbagai sumber, sebelum ke Jakarta, Sugeng pernah jadi Asintel Kejati Jabar. Saat itu dia juga termasuk dalam tim jaksa penuntut umum pada kasus pelecehan seksual terdakwa Herry Wirawan.
Pada kasus pemerkosaan 13 santri itu, Sugeng dkk menuntut Herry dengan hukuman mati, vonis maksimal.