Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.8
29 Ramadhan 1446 HSabtu, 29 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
JPU Keberatan Beri Audit Kasus Impor Gula ke Tom Lembong: Nanti Pas Periksa Ahli
20 Maret 2025 11:58 WIB
·
waktu baca 5 menit
ADVERTISEMENT
Sidang kasus dugaan importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) 2015–2016 dengan terdakwa Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, berlanjut ke agenda pemeriksaan saksi.
ADVERTISEMENT
Sebelum para saksi diperiksa, Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika, menagih salinan laporan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut.
Pada sidang sebelumnya, Hakim meminta jaksa penuntut umum untuk menyerahkan hasil audit itu kepada pihak terdakwa.
"Pada sidang yang lalu, kami meminta Penuntut Umum untuk memperlihatkan laporan hasil audit pemeriksaan kerugian keuangan negara, apa sudah bisa disampaikan?" tanya Hakim Dennie kepada jaksa penuntut umum (JPU), dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/3).
Dalam tanggapannya, jaksa menyampaikan keberatannya terhadap permintaan yang diajukan oleh penasihat hukum Tom Lembong pada sidang pekan lalu tersebut.
Menurut jaksa, laporan hasil audit BPKP tersebut bakal disampaikan pada saat persidangan dengan agenda pemeriksaan ahli dari BPKP.
ADVERTISEMENT
"Bahwa dalam perkara a quo, laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan 2015-2016 tanggal 20 Januari 2025 dari BPKP, merupakan salah satu alat bukti surat, sebagaimana dimaksud dalam pasal 184 ayat 1 KUHAP huruf c," kata jaksa.
"Yang selanjutnya atas alat bukti tersebut, akan dijelaskan secara jelas dan lengkap oleh ahli dari BPKP di saat agenda persidangan pemeriksaan ahli," ungkapnya.
Jaksa juga menekankan bahwa laporan hasil audit tersebut merupakan dasar pihaknya untuk melakukan penuntutan terhadap Terdakwa.
Sehingga, jaksa memiliki kepentingan dan kewajiban untuk menjaga alat bukti tersebut, termasuk mencegah adanya pihak lain di luar kepentingan penuntutan dan pembuktian di persidangan yang dapat menggunakan alat bukti laporan hasil audit tersebut.
ADVERTISEMENT
"Atas dasar tersebut, Penuntut Umum akan menyerahkan salinan laporan hasil pemeriksaan LHP dari BPKP melalui pihak Majelis Hakim pada saat persidangan dengan agenda pemeriksaan ahli dari BPKP RI," papar jaksa.
Keberatan itu sempat ditanggapi oleh pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir. Menurut dia, mestinya jaksa sudah membawa salinan laporan hasil audit tersebut di persidangan hari ini, sebagaimana yang disampaikan pada persidangan sebelumnya.
"Kami ingin menyampaikan, menegaskan bahwa kita sama-sama menghargai kewibawaan pengadilan ini. Jadi, kalau dari awal proses kewibawaan pengadilan ini diragukan, maka akan mengganggu proses persidangan," ujar Ari Yusuf.
Mendengar pernyataan dari kedua pihak, Majelis Hakim pun bersepakat agar laporan hasil audit tersebut dihadirkan sebelum pemeriksaan ahli dari BPKP.
ADVERTISEMENT
Hakim Dennie menyatakan bahwa pihaknya tetap berpegang pada sikap semula bahwa adalah hak terdakwa dan penasihat hukum untuk mengetahui dan mempelajari laporan hasil audit perhitungan kerugian negara.
"Untuk sikap dari majelis, tetap menjamin memenuhi hak-hak terdakwa untuk mempelajari mengetahui laporan hasil audit tersebut, sebaiknya kami wajibkan sebelum pemeriksaan atau pengajuan ahli tersebut, auditor dari BPKP. Penuntut Umum wajib menyerahkan laporan tersebut kepada kami dan penasihat hukum," ucap Hakim Dennie.
Hakim Dennie menekankan bahwa pihaknya juga belum menerima laporan tersebut.
"Jadi sebelum ahli dari auditor BPKP dihadirkan, kepada majelis, juga kepada penasihat hukum, untuk diserahkan agar punya waktu yang cukup mempelajari pada saat sidang dengan agenda ahli dari BPKP," tutur dia.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, Hakim Dennie pun menegaskan bahwa jaksa wajib menyerahkan laporan tersebut untuk memenuhi hak terdakwa maupun penasihat hukum.
"Apabila tidak diserahkan, artinya ada pelanggaran hak terdakwa di situ. Demikian," tegasnya.
Hasil audit menjadi salah satu poin nota keberatan atau eksepsi yang disampaikan tim penasihat hukum Tom Lembong. Pihak Tom Lembong menyatakan bahwa kegiatan importasi gula 2015-2016 telah diaudit oleh BPK RI.
Dalam audit itu, tim penasihat hukum Tom menyebut bahwa secara jelas tidak ditemukan adanya kerugian keuangan negara.
Akan tetapi, jaksa dalam surat dakwaannya menyatakan telah terjadi kerugian keuangan negara dalam perkara importasi gula yang didasarkan pada Laporan Hasil Audit BPKP tertanggal 20 Januari 2025. Kasus itu disebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 578,1 miliar.
ADVERTISEMENT
"LHP BPK tersebut telah menyimpulkan tidak terjadi kerugian keuangan negara dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015–2016," ungkap tim penasihat hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi, dalam persidangan pada Kamis (6/3) lalu.
Menurutnya, BPKP tidak memiliki wewenang untuk mengaudit kembali hasil audit yang telah dilakukan BPK RI, apalagi melakukan audit investigasi pro justiticia untuk pembuktian perkara tindak pidana korupsi.
Zaid menekankan bahwa hingga saat ini, tidak pernah terdapat Putusan Pengadilan, Penetapan, dan/atau keputusan yang membatalkan LHP BPK tersebut.
"Sehingga, Laporan Hasil Audit BPKP terkait Penghitungan Kerugian Keuangan Negara tertanggal 20 Januari 2025 telah Ne Bis In Idem dan tidak berdasar," jelas dia.
Akan tetapi, eksepsi yang diajukan penasihat hukum Tom Lembong telah diputuskan tidak dapat diterima oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Kamis (13/3) lalu.
ADVERTISEMENT
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa eksepsi yang dipaparkan oleh penasihat hukum Tom Lembong telah memasuki pokok perkara.
Majelis Hakim juga menyatakan bahwa surat dakwaan telah disusun oleh JPU secara cermat, jelas, dan lengkap yang memberikan gambaran utuh atas peristiwa pidana yang didakwakan terhadap Tom Lembong.
Tak hanya itu, Majelis Hakim menyebut bahwa surat dakwaan tersebut juga telah menguraikan seluruh perbuatan dan peran Tom Lembong secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan, dengan menyebutkan waktu dan tempat terjadinya tindak pidana.
Dakwaan Tom Lembong
Adapun Tom Lembong telah didakwa melakukan korupsi importasi gula. Perbuatan itu disebut turut merugikan negara hingga Rp 578,1 miliar.
Tom Lembong didakwa bersama-sama dengan Charles Sitorus selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).
ADVERTISEMENT
Serta Tony Wijaya Ng (Direktur Utama PT Angels Products), Then Surianto Eka Prasetyo (Direktur PT Makassar Tene), Hansen Setiawan (Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya), Indra Suryaningrat (Direktur Utama PT Medan Sugar Industry), Eka Sapanca (Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama), Wisnu Hendraningrat (Presiden Direktur PT Andalan Furnindo), Hendrogiarto W. Tiwow (Direktur PT Duta Sugar International), Hans Falita Hutama (Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur), serta Ali Sandjaja Boedidarmo (Direktur Utama PT Kebun Temu Mas).