JPU KPK Tuntut Bupati HSU 9 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 26 Miliar

2 Agustus 2022 15:58 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).  Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) nonaktif, Abdul Wahid, dihukum 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 1 tahun penjara. Abdul dinilai telah terbukti dalam sejumlah perbuatan korupsi.
ADVERTISEMENT
Perbuatan itu mulai dari suap proyek dan juga jual beli jabatan ASN, penerimaan gratifikasi, serta pencucian uang.
“(Menuntut) Supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin, yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan: Menyatakan Terdakwa Abdul Wahid terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Jaksa KPK Titto Jaelani dalam surat tuntutan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (1/8).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Abdul Wahid berupa pidana penjara selama 9 tahun, dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan, dan pidana denda sebesar Rp 500.000.000, subsider 1 tahun kurungan,” kata sambungnya.
Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Abdul Wahid. Foto: Facebook/Hulu Sungai Utara
Dalam dakwaan pertama, Abdul Wahid dinilai terbukti menerima suap Rp 539.950.000 dari rekanan bernama Marhaini dan Fachriadi. Uang diterima melalui Maliki yang juga menjabat Plt. Kepala Dinas PUPRP Pemerintah Kabupaten Hulu. Suap itu sebagai fee pengaturan rekanan sebagai pemenang proyek di Dinas PUPRP Hulu Sungai Utara tahun 2021.
ADVERTISEMENT
Perbuatan ini sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam dakwaan kedua, Abdul Wahid dinilai terbukti menerima gratifikasi senilai total Rp 31.222.310.250. Uang diterima dalam kurun waktu 2015 hingga 2021 selama Abdul Wahid menjabat.
Penerimaan itu terkait penunjukan calon Kontraktor/rekanan pekerjaan proyek di Dinas PUPRP serta jual beli jabatan ASN di Pemkab Hulu Sungai Utara.
Perbuatan ini sebagaimana diatur dalam Pasal 12 B UU Tipikor UU Tipikor Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Untuk dakwaan ketiga, Abdul Wahid dinilai terbukti melakukan pencucian uang dari uang gratifikasi yang diterimanya. Termasuk membeli tanah dan kendaraan.
Perbuatan ini sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
ADVERTISEMENT
Menurut jaksa, berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, diketahui bahwa uang yang diterima dan dipergunakan untuk kepentingan Abdul Wahid adalah sebesar Rp 31.222.310.250.
Uang itu kemudian dituntut jaksa kepada Abdul Wahid untuk dikembalikan. Namun jumlah itu dikurangi uang senilai Rp 5.150.390.000 yang berhasil disita KPK dalam proses penyidikan.
Maka, total uang pengganti yang dituntut KPK untuk dibayarkan Abdul Wahid ialah sebesar Rp 26.071.920.250. Apabila Abdul Wahid tidak bisa membayarkan uang pengganti dan asetnya tak mencukupi, hukumannya akan tambahan 6 tahun penjara.