Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
JPU Limpahkan Crazy Rich PIK Helena Lim ke Pengadilan Tipikor Hari Ini
13 Agustus 2024 11:08 WIB
ยท
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah merampungkan penyusunan surat dakwaan Helena Lim, tersangka kasus korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah. Crazy Rich PIK itu akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta untuk segera diadili.
ADVERTISEMENT
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Haryoko Prabowo, mengatakan surat pelimpahan sudah ditandatanganinya.
"Surat pelimpahan sudah saya tanda tangan, mungkin hari ini proses masuk ke sistem," kata Haryoko saat dikonfirmasi, Selasa (13/8).
Haryoko mengatakan, pelimpahan akan dilakukan hari ini.
"Iya, semoga beres hari ini," ujarnya.
Dalam kasus ini, sudah ada beberapa terdakwa yang disidangkan. Kasus timah tersebut disebut merugikan negara hingga Rp 300 triliun.
Dalam dakwaan, disebut ada sejumlah pihak yang mendapat keuntungan. Termasuk Harvey Moeis dan Helena Lim yang disebut menerima keuntungan Rp 420 miliar.
Hal itu terungkap dalam dakwaan Suranto Wibowo selaku wiraswasta dan bekas Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode 2015-2019, yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/7).
ADVERTISEMENT
Suranto didakwa di hari yang sama dalam berkas terpisah dengan eks Kadis ESDM Provinsi Babel periode 2021-2024 Amir Syahbana dan Plt. Kadis ESDM Provinsi Babel 2019 Rusbani alias Bani.
"Memperkaya Harvey Moeis, dan Helena Lim setidak-tidaknya Rp 420 miliar," kata jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/7).
Harvey bersama dengan Reza Andriansyah menghubungi beberapa smelter yang akan bekerja sama dengan PT Timah yakni PT Sariwiguna Bina Sentosa, CV Venus Inti Perkasa, PT Stanindo Inti Perkasa, PT Tinindo Internusa. Mereka kemudian bertemu dengan jajaran elite PT Timah, salah satunya Direktur Utama saat itu Mochtar Riza Pahlevi Tabrani.
Kemudian disepakati bahwa para perusahaan itu bisa melakukan penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah. Pihak PT Timah bersepakat untuk bekerja sama dengan pemilik smelter swasta.
ADVERTISEMENT
Kemudian PT Timah bekerja sama dengan sewa smelter antara para pengusaha termasuk Harvey Moeis. Penetapan harga pun disetujui.
Para pihak menyepakati besaran pembayaran sewa peralatan processing penglogaman timah yang ternyata nilainya jauh melebihi HPP Smelter PT Timah. Seharusnya biaya HPP jika menggunakan smelter PT Timah hanya Rp 738.930.203.450. Namun PT Timah, menggaet swasta dalam smelter itu, harus membayar Rp 3.023.880.421.362.
"Sehingga terdapat kemahalan harga sebesar Rp 2.284.950.217.912," kata jaksa.
Setelah kerja sama sewa peralatan penglogaman ditandatangani, para pengusaha itu bertemu Harvey Moeis. Harvey meminta uang USD 500 sampai USD 750 per Mton dengan lasan adanya biaya pengamanan. Kemudian disepakati seolah-olah mengumpulkan dana pengamanan pemberian biaya CSR.
Kemudian setelah dana terkumpul diserahkan ke Harvey Moeis dan ada transfer melalui rekening PT Quantum Skyline Exchange dan money changer lainnya yang seolah-olah uang yang ditransfer tersebut merupakan transaksi penukaran mata uang asing.
ADVERTISEMENT
"Setelah uang tersebut masuk ke rekening money changer PT Quantum Skyline Exchange maka dilakukan penarikan oleh Helena Lim yang kemudian uang tersebut diserahkan dan dikelola oleh Harvey Moeis," ucap jaksa.
Belum ada tanggapan dari Harvey Moeis dan Helena Lim soal dugaan keuntungan Rp 420 miliar itu.