JPU Tuntut Seluruh Harta Ayah Gembong Narkoba Fredy Pratama Dirampas

26 Maret 2024 17:38 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas memasang borgol ke tangan terdakwa Lian Silas usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa (26/3/2024). Foto: (ANTARA/Firman)
zoom-in-whitePerbesar
Petugas memasang borgol ke tangan terdakwa Lian Silas usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa (26/3/2024). Foto: (ANTARA/Firman)
ADVERTISEMENT
Gembong narkoba kelas kakap, Fredy Pratama, masih berkeliaran di luar sana. Sementara itu, ayahnya harus merasakan pahitnya jeruji besi karena terlibat bisnis haram si anak.
ADVERTISEMENT
Dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kalimantan Selatan, jaksa menuntut seluruh harta kekayaan Lian Silas, ayah kandung Fredy Pratama, dirampas untuk negara.
Sosok Fredy Pratama alias Miming alias The Secret alias Casanova alias Airbag dan alias Mojopahit. Foto: Thomas Bosco/kumparan
"Menuntut agar seluruh harta kekayaan terdakwa dirampas untuk negara,โ€ kata Masuri dari Tim JPU Kejari Banjarmasin saat membacakan nota tuntutannya, Selasa (26/3), dikutip dari Antara.
JPU berpendapat ayah Fredy Pratama alias Miming itu terbukti bersalah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana dakwaan primer.
Perampasan harta kekayaan hasil bisnis narkotika itu dinilai sudah pantas dilakukan lantaran JPU berkeyakinan terdakwa dengan terang benderang terlibat pencucian uang dari hasil bisnis narkotika anaknya.
Fredy Pratama. Foto: Dok. Istimewa
Sebagaimana fakta hukum yang terungkap di persidangan sebelumnya, aliran dana melalui beberapa rekening diterima terdakwa dari kaki tangan Fredy yang kemudian digunakan untuk membeli sejumlah aset.
ADVERTISEMENT

Dituntut Penjara 2 Tahun

Selain tuntutan perampasan seluruh harta kekayaan, JPU juga menuntut agar terdakwa Lian Silas dihukum pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan serta denda Rp 2 miliar subsider enam bulan kurungan pidana.
Usai pembacaan tuntutan oleh JPU, Ketua Majelis Hakim Jamser Simanjuntak yang menanyakan kepada terdakwa apakah mengajukan nota pembelaan (pledoi), Lian Silas melalui penasihat hukumnya Ernawati mengamininya.
Sidang berikutnya untuk agenda pembacaan pledoi oleh terdakwa dijadwalkan pada 5 April 2024.
Jumpa pers kasus narkoba dengan barang bukti 52 kilogram sabu milik gembong Fredy Pratama di Polda Jateng, Jumat (23/2/2024). Foto: Dok. Polda Jateng
Ernawati kepada wartawan usai sidang mengakui tuntutan JPU sangat berat lantaran terdakwa bukan pelaku utama dalam tindak pidana yang dituduhkan.
"Beberapa aset yang disita juga tidak ada kaitannya dengan aliran dana Fredy bahkan bukan milik klien kami juga, nanti di pembelaan kami sampaikan semua semoga hakim bisa memberikan keringanan dalam putusannya," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Lian Silas sebelumnya ditangkap Bareskrim Polri dalam perkara TPPU atas aliran dana yang diduga hasil bisnis narkoba sang anak Fredy Pratama yang kini masih buron.