JPU Yakin Eks Ketua PN Surabaya Terima Rp 21 M: Disimpan di Koper-Tak Lapor KPK

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 5 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono menjalani sidang tuntutan kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/7/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono menjalani sidang tuntutan kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/7/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini bahwa mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono, menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatannya kurang lebih sekitar Rp 21,9 miliar.

Hal itu disampaikan jaksa saat membacakan surat tuntutannya terhadap Rudi, dalam kasus suap atur vonis bebas Ronald Tannur, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/7).

Adapun rincian uang diduga gratifikasi yang diterima Rudi yakni Rp 1.721.569.000, USD 383 ribu atau Rp 6.303.988.500 (kurs 19 Mei 2025), dan SGD 1.099.581 atau Rp 13.938.068.839,80 (kurs 19 Mei 2025). Dengan demikian, total uang diduga gratifikasi itu yakni sekitar Rp 21.963.626.339,8 atau Rp 21,9 miliar.

Terdakwa kasus dugaan suap terkait penanganan perkara terpidana Gregorius Ronald Tannur, Rudi Suparmono meninggalkan ruangan usai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/5/2025). Foto: Fauzan/ANTARA FOTO

Dalam surat tuntutannya itu, jaksa menjelaskan bahwa uang tersebut ditemukan saat penyidik menggeledah rumah Rudi yang berlokasi di Cempaka Putih Barat, Jakarta Pusat. Uang itu, kata jaksa, disimpan Rudi dalam tas berbentuk koper dan ransel.

"Bahwa mata uang dalam bentuk rupiah dan mata uang asing yang ditemukan oleh penyidik di rumah terdakwa Rudi Suparmono yang beralamat di jalan Cempaka Putih Barat, Jakarta Pusat tersebut dikemas sedemikian rupa oleh terdakwa, lalu terdakwa simpan ke dalam 4 buah tas berbentuk koper maupun ransel," kata jaksa dalam persidangan.

"Dan terdakwa tidak menyimpannya pada rekening bank atau lembaga penyimpanan sah lainnya," sambung jaksa.

Jaksa menyatakan Rudi berdalih bahwa uang rupiah yang diterimanya merupakan honor sebagai narasumber di Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Kota Surabaya. Untuk membuktikan itu, Rudi pun sempat menghadirkan saksi a de charge atau saksi meringankan.

"Namun, dalam persidangan, para saksi a de charge justru tidak dapat lagi mengenali baik amplop maupun jumlah uang yang pernah diserahkan kepada terdakwa," tutur jaksa.

"Dan selanjutnya berdasarkan rekap honor narasumber atas nama Rudi yang terdapat dalam acara pemeriksaan kedua saksi a de charge tersebut adalah tidak bersesuaian dengan barang bukti yang disita dari rumah terdakwa," jelas jaksa.

Terdakwa kasus dugaan suap terkait penanganan perkara terpidana Gregorius Ronald Tannur, Rudi Suparmono menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/5/2025). Foto: Fauzan/ANTARA FOTO

Tak hanya itu, jaksa menyebut bahwa Rudi juga tidak dapat membuktikan asal usul penerimaan uang dalam bentuk mata uang asing.

"Bahwa terdakwa Rudi Suparmono dan para saksi a de charge di dalam persidangan tidak dapat membuktikan adanya transaksi jual beli atau transaksi yang sah dengan menggunakan mata uang asing," ucap jaksa.

Bahkan, jaksa mengungkapkan bahwa uang yang diterima Rudi dan diduga sebagai gratifikasi tersebut tidak dilaporkan ke Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK dan tidak dicantumkannya di dalam LHKPN.

"Terdakwa Rudi Suparmono dengan jabatan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya dan sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tidak pernah melaporkan penerimaan atau penolakan gratifikasi selama periode 2022 sampai dengan sekarang," ujar jaksa.

"Bahwa terdakwa Rudi Suparmono tidak pernah melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dalam tenggat waktu 30 hari setelah menerima dan terdakwa Rudi Suparmono tidak melaporkan adanya harta kekayaan dan uang tunai tersebut ke dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara sebagaimana ditentukan dalam undang-undang, padahal harta kekayaan tersebut tanpa alas hak yang sah menurut hukum," imbuh jaksa.

Oleh karena itu, jaksa meyakini bahwa Rudi telah menerima gratifikasi yang bertentangan dengan kewajiban dan tugasnya sebagai penyelenggara negara.

"Berdasarkan rumusan pengertian unsur uraian fakta hukum tersebut di atas, maka unsur setiap gratifikasi telah terpenuhi dan terbukti secara sah meyakinkan menurut hukum," pungkas jaksa.

Dalam kasusnya, Rudi dituntut pidana 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp 750 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Jaksa meyakini Rudi terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor.

Dakwaan Rudi Suparmono

Terpidana pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur hadir menjadi saksi dalam sidang kasus suap dan gratifikasi terhadap hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas pemberian vonis bebas terhadap dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (25/2/2025). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO

Rudi Suparmono didakwa menerima suap sebesar SGD 43 ribu atau setara Rp 545.115.300 (kurs 19 Mei 2025) terkait dengan vonis bebas Ronald Tannur.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan bahwa suap itu diterima Rudi dari Lisa Rachmat selaku pengacara Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.

Penerimaan uang diduga suap itu bermula saat ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, meminta kepada Lisa Rachmat untuk menjadi pengacara anaknya. Meirizka kemudian menemui Lisa di kantornya yang berada di Surabaya, Jawa Timur.

Dalam pertemuan itu, lanjut jaksa, Lisa meminta Meirizka untuk menyiapkan sejumlah uang dalam pengurusan perkara Ronald Tannur tersebut.

Menindaklanjuti permintaan dari Meirizka dalam pengurusan perkara, Lisa kemudian menghubungi eks pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, untuk meminta bantuan agar dikenalkan dengan Ketua PN Surabaya yang saat itu masih dijabat Rudi Suparmono. Hal itu disampaikan Lisa lewat pesan WhatsApp pada sekitar bulan Maret 2024.

Jaksa menjelaskan bahwa untuk memenuhi permintaan Lisa tersebut, Zarof kemudian menghubungi Rudi Suparmono via WhatsApp pada 4 Maret 2024.

Pada hari yang sama, Lisa Rachmat kemudian mendatangi PN Surabaya dan langsung menemui Rudi Suparmono di ruang kerjanya. Di kesempatan itu, Lisa meminta Rudi agar menunjuk Hakim Erintuah Damanik, Hakim Mangapul, dan Hakim Heru Hanindyo, menjadi majelis hakim perkara Ronald Tannur.

Sebagai timbal balik penunjukan hakim itu, Rudi diduga menerima suap sebesar SGD 43 ribu.

Akibat perbuatannya, Rudi didakwa dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 juncto Pasal 18 UU Tipikor.

Selain itu, Rudi juga didakwa menerima gratifikasi sebesar kurang lebih Rp 21,9 miliar selama menjabat. Uang gratifikasi itu diterimanya dalam bentuk rupiah dan pecahan mata uang asing.

Jaksa mengungkapkan bahwa rincian uang gratifikasi yang diterima yakni Rp 1.721.569.000, USD 383 ribu atau Rp 6.303.988.500 (kurs 19 Mei 2025), dan SGD 1.099.581 atau Rp 13.938.068.839,80 (kurs 19 Mei 2025).

Atas perbuatannya itu, Rudi Suparmono juga didakwa dengan Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor.

Perihal sangkaan dalam dakwaan tersebut, Rudi belum berkomentar.