JR Saragih soal Status Tersangka: Saya Tetap Bekerja Sebagai Bupati

19 Maret 2018 19:29 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:10 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Usai diperiksa, JR enggan berkomentar. (Foto: Ade Nurhaliza/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Usai diperiksa, JR enggan berkomentar. (Foto: Ade Nurhaliza/kumparan)
ADVERTISEMENT
JR Saragih telah selesai menjalani pemeriksaan selama 8 jam terkait dugaan kasus pemalsuan ijazah. Usai diperiksa oleh Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu), JR Saragih enggan memberikan penjelasan soal pemeriksaan yang dilakukan.
ADVERTISEMENT
JR Saragih langsung menuju mobil pikap milik para pendukungnya yang berkumpul, lalu menyampaikan orasi di hadapan mereka. Hampir menangis, bakal calon gubernur usungan Partai Demokrat, PKB, dan PKPI ini mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian dan para pendukungnya.
"Saya sudah selesai diperiksa. Teman-teman lihat saya mau balik dan kembali bekerja seperti biasa sebagai Bupati Simalungun, sambil menunggu putusan dari PTUN," kata JR Saragih di depan kantor Bawaslu Sumut, Medan, Senin (19/3).
"Saya mengajak seluruh relawan-relawan saya, sahabat-sahabat saya, keluarga saya, untuk balik ke tempat masing-masing. Jaga Sumut jadi kondusif, jangan sampai kita jadi rugi," imbuhnya.
Usai diperiksa, JR enggan berkomentar. (Foto: Ade Nurhaliza/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Usai diperiksa, JR enggan berkomentar. (Foto: Ade Nurhaliza/kumparan)
Ditkrimum Kombes Andy Rian juga enggan memberikan komentar terkait pemeriksaan yang sudah berlangsung. Pada kesempatan yang sama, Ketua Bawaslu Sumut Syafrida R Rasahan mengatakan belum mendapat laporan dari pihak kepolisian soal pemeriksaan yang dilakukan JR Saragih.
ADVERTISEMENT
"Sampai saat ini saya belum mendapatkan laporan dari penyidik yang melakukan pemeriksaan. Tapi kalau melihat waktu pemeriksaannya mungkin bisa sampai 10 sampai 15 pertanyaan terkait seputar dugaan pelanggaran pemilihan yang dilakukan Pak JR, terkait dugaan penggunaan dokumen yang beliau gunakan waktu mendaftarkan diri sebagai bakal calon gubernur Sumut," ujar Syafrida.
Syafrida menyebut kasus yang menjerat JR Saragih ini bukan tindak pidana umum, melainkan tindak pidana pemilihan yang penanganannya lebih cepat, yaitu 14 hari kerja.
"Jadi memang sangat dibatasi waktunya dan dia tidak perlu menunggu izin dari Kementerian Dalam Negeri karena memang Pak JR waktu mendaftarkan diri itu kan bukan sebagai Bupati, tapi sebagai warga Sumatera Utara," pungkasnya.
JR Saragih ditetapkan sebagai tersangka terkait dokumen legalisir ijazah SMA untuk menjadi cagub Sumut. JR Saragih diduga memalsukan tanda tangan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Dalam pencalonan itu, JR Saragih gagal karena tak bisa memenuhi legalisir ijazah.
ADVERTISEMENT