Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Jual Beli Daging Penyu Sejak Tahun 1998, Made Japa Ditangkap Polisi
1 Mei 2023 14:51 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Seorang pria bernama Made Japa (48) ditangkap polisi di rumahnya di Kelurahan Benoa, kabupaten Badung, Bali, Minggu (30/4) pukul 22.30 WITA kemarin.
ADVERTISEMENT
Hal ini lantaran Made Japa berdagang daging penyu hijau ilegal.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, penyu hijau merupakan salah satu satwa yang dilindungi, sehingga segala perdagangan penyu baik dalam keadaan mati atau hidup dilarang.
"Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata tersangka telah berjualan sejak tahun 1998," kata Dirpolairud Polda Bali Kombes Soelistijono, Senin (1/5).
Kasus ini bermula atas laporan masyarakat mengenai aktivitas perdagangan ilegal yang dilakukan oleh Made Japa. Polisi lalu melakukan penyelidikan dan menggerebek rumah Made Japa.
Polisi menemukan 21 penyu hijau dengan usia sekitar 10-50 tahun, berat 50-70 kilogram dan panjang 1 meter di kolam di rumah Made Japa. Selain itu, 2 kotak plastik daging penyu yang telah dipotong dan siap jual.
ADVERTISEMENT
Made Japa sengaja membangun kolam di rumah sebagai tempat penampung penyu agar tidak diendus oleh pihak aparat keamanan.
"Penjualan penyu yang di Bali ini banyak mengambil di tempat dia. Harga daging dijual per paket seharga Rp 300 ribu. Kalau penyu yang besar kalau dipotong bisa menghasilkan sampai 30 paket," katanya.
Made Japa mengaku membeli penyu itu dari seseorang di Madura, Jawa Timur. Polisi sedang memburu pelaku lain. Polisi selanjutnya menyerahkan 21 penyu tersebut ke BKSDA Bali untuk dititipkan sementara di penangkaran penyu di Tanjung Benoa.
Soelistijono berharap warga di Bali tidak melakukan perdagangan ilegal terhadap daging penyu.
Soelistijono mengimbau warga mengajukan permohonan permintaan daging penyu ke BKSDA jika dibutuhkan untuk kegiatan upacara keagamaan.
ADVERTISEMENT
"Jadi mohon maaf kalau ada upacara bisa minta permohonan ke BKSDA yang kecil-kecil dan yang besar sayang, waktunya dia berproduksi bisa sampai ratusan (telur penyu)," katanya.
Made Japa dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) huruf a, huruf b, Jo Pasal 40 ayat (2) UU No. 5 Tahun 1990 tentang KSDAHE Jo PPRI No. 7 Tahun 1999 Jo Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI No. P. 20/MENLKH/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi.
Made Japa terancam dihukum paling lama 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.