Jual Beli Jabatan, Bupati Klaten Nonaktif Dituntut 12 Tahun

28 Agustus 2017 17:20 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:15 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bupati Klaten nonaktif Sri Hartini disidang (Foto: ANTARA FOTO/R. Rekotomo)
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Klaten nonaktif Sri Hartini disidang (Foto: ANTARA FOTO/R. Rekotomo)
ADVERTISEMENT
Bupati Klaten nonaktif Sri Hartini dituntut 12 tahun penjara dalam kasus jual beli jabatan serta potongan fee atas dana bantuan keuangan desa di kabupaten tersebut.
ADVERTISEMENT
Jaksa Afni Karolina dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (28/8), mengatakan terdakwa terbukti melanggar dua dakwaan alternatif yang ditujukan kepadanya.
Pada dakwaan pertama, Sri Hartini terbukti melanggar Pasal 12a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 yang diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Terdakwa terbukti menerima suap dalam pengisian Satuan Organisasi Tata Kerja (SOTK) di Kabupaten Klaten dengan total Rp 2,9 miliar.
"Terdakwa menerima usulan titipan pegawai untuk mengisi jabatan dalam penyusunan SOTK baru melalui sejumlah kerabat dekatnya," kata jaksa dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Antonius Widjantono itu, seperti dilansir Antara.
Sebagai gantinya, orang-orang yang akan ditempatkan pada jabatan yang baru itu memberikan sejumlah uang yang lazim disebut dengan uang syukuran.
ADVERTISEMENT
Uang suap itu sendiri, menurut jaksa, diterima terdakwa dalam rentang periode Juli hingga Desember 2016.
Pada dakwaan kedua, jaksa juga menyatakan terdakwa terbukti melanggar pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 yang diubah dan ditambahkan dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Terdakwa dinilai menerima pemberian berupa uang atau gratifikasi yang berkaitan dengan pencairan dana bantuan keuangan desa, titipan dalam penerimaan calon pegawai di BUMD, mutasi kepala sekolah, serta fee proyek di dinas pendidikan.
Total gratifikasi yang tidak pernah dilaporkan bupati yang belum genap setahun menjabat saat ditangkap KPK itu mencapai Rp 9,8 miliar.
Afni menjabarkan, gratifikasi yang berasal dari potongan 10 hingga 15 persen dana bantuan keuangan desa tersebut mencapai Rp 4,07 miliar, uang uacapan terima kasih dari calon pegawai sejumlah BUMD mencapai Rp 1,8 miliar, uang syukuran dari sejumlah kepala SMP dan SMA sebesar Rp 3,1 miliar, dan fee atas proyek di dinas pendidikan sebesar Rp 750 juta.
ADVERTISEMENT
Dalam tuntutan setebal 920 halaman itu, jaksa juga meminta hakim menjatuhkan hukuman berupa denda sebesar Rp 1 miliar yang jika tidak dibayar maka akan diganti dengan kurungan selama satu tahun penjara.
Atas tuntutan tersebut, majelis hakim memberi kesempatan terdakwa untuk menyampaikan pembelaan yang disampaikan pada sidang pekan depan.