Jual Gadis 15-17 Tahun Asal Cianjur, 3 Muncikari Ditangkap Polsek Koja

28 Juni 2020 19:19 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi prostitusi. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi prostitusi. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Unit Reskrim Polsek Koja, Jakarta Utara, menangkap tiga muncikari yang tawarkan anak di bawah umur. Ketiganya menggunakan aplikasi berbagi pesan untuk menarik pelanggan.
ADVERTISEMENT
Kapolsek Koja, Kompol Cahyo, mengatakan rata-rata PSK anak yang ditawarkan berusia 15-17 tahun. Cahyo mengatakan, anak-anak tersebut awalnya dijanjikan akan disalurkan bekerja di restoran-restoran di Jakarta.
“Mereka merekrut datang ke kampungnya langsung ya di daerah Cianjur sana dengan mengatakan mereka akan dipekerjakan di restoran. Tapi saat di Jakarta mereka ditampung di kos itu dan dijadikan pekerja seks itu dengan aplikasi miChat itu,” ucap Cahyo dalam keterangannya, Minggu (28/6).
Dari hasil pemeriksaan, ketiga pelaku mengaku sudah 6 bulan menyediakan PSK anak. Cahyo mengatakan, para pelaku mematok harga Rp 300 ribu untuk sekali kencan.
“Korban mendapat Rp 100 hingga Rp 150 ribu. Jadi mereka itu dijual sekali transaksi Rp 300 ribu harganya ya,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
Cahyo menyatakan, ketiga pelaku yaitu Dea Noviawanti, Kamera Nurkolis, Suryadi. Mereka ditangkap pada 13 Juni lalu di Simpang Lima Semper, Koja, Jakarta Utara.
“Kasus ini kita kenakan UU TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) pasal 2 UU 21 tahun 2007 tentang pemberantasan perdagangan orang dengan hukuman maksimal 15 tahun,” pungkasnya.
--------------------------
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
***
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.