Jual Pacar untuk Layanan Prostitusi, Pria di Bali Ditangkap Polisi

13 November 2024 15:57 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi prostitusi. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi prostitusi. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Polisi menangkap pria bernama Wahyu Dedik Kurniawan (37). Hal ini lantaran dia menjual pacarnya untuk melayani jasa prostitusi ke pria hidung belang.
ADVERTISEMENT
"Pelaku ini menjual pacarnya tapi di medsos dia mengaku bahwa perempuan tersebut adalah istrinya," kata Kasat Reskrim Polres Badung AKP Muhamad Said Husen, Rabu (13/11).
Kasus ini terungkap berkat hasil patroli siber. Polisi menemukan akun Twitter atau X couxxx bxxi @caxxx menjual jasa prostitusi. Layanan yang ditawarkan mulai melakukan hubungan intim bertiga atau dikenal dengan threesome, serta swinger atau bertukar pasangan.
"Pelaku menawarkan harga sebesar Rp 1,5 juta," katanya.
Kegiatan prostitusi dilakukan di sebuah tempat berdasarkan kesepakatan pelaku dan pelanggan. Polisi lalu memantau dan menggerebek aksi prostitusi itu di sebuah hotel di Jalan Batu Belig, Desa Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Badung, Bali, Senin (4/11) sekitar pukul 18.00 WITA.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku sudah menjalankan aksi prostitusi ini sejak enam bulan belakangan demi memenuhi kebutuhan ekonomi. Korban mau disuruh melayani jasa seksual dengan iming-iming suatu saat dijadikan model untuk orang dewasa.
ADVERTISEMENT
"Pelaku menawarkan korban untuk menjadi model majalah dewasa," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan korban masih jadi saksi.
Pelaku dijerat Pasal Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 2 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 506 KUHP. Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara.