Jual Ribuan Tramadol dan Eximer Ilegal, Warga Bekasi Ditangkap Polisi

13 November 2022 16:42 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Satreskrim Polres Metro Bekasi saat melakukan penggrebekan kasus peredaran narkotika. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Satreskrim Polres Metro Bekasi saat melakukan penggrebekan kasus peredaran narkotika. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Seorang pria berinisial DS (31), warga Kampung Harapan Baru, Bekasi, harus berurusan dengan polisi usai ketahuan menjual tramadol dan eximer secara ilegal.
ADVERTISEMENT
Tramadol dan eximer merupakan obat keras golongan G yang penjualannya tidak bisa sembarangan. DS menjual obat itu tanpa izin.
Kasat Resnarkoba Polres Metro Bekasi Kompol Dedi Herdiana mengatakan pelaku ditangkap setelah polisi menerima laporan masyarakat yang resah dengan peredaran obat-obatan terlarang.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi lalu menangkap DS di sebuah toko di Kampung Jati, Desa Cikarang Cikarang Kota, Kabupaten Bekasi pada Jumat (11/11) sekitar pukul 15.30 WIB.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan 4.000 butir eximer, 4.343 butir tramadol, uang senilai Rp 600 ribu serta satu unit HP merk Oppo A16.
DS mengaku mendapat obat-obat tersebut dari seseorang berinisial K. K saat ini masih dalam pengejaran polisi.
"Tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang pengedar lain berinisial K. Kasusnya akan terus kami kembangkan," kata Dedi dalam keterangan tertulisnya, dikutip Minggu (13/11).
ADVERTISEMENT
Adapun, pelaku menjual satu tablet tramadol dengan harga Rp 25.000 dan eximer seharga Rp 10.000 untuk setiap 10 butir. Dedi tidak menjelaskan secara rinci berapa keuntungan yang bisa dihasilkan pelaku dan sudah berapa lama dia menjual obat-obat tersebut.
Namun, Dedi mengatakan bahwa target pasar dari pada pelaku merupakan para pelajar di wilayah Kabupaten Bekasi.
"Rata-rata, penggunanya pelajar dan pekerja. Mayoritas dari mereka tinggal di wilayah Kabupaten Bekasi," katanya.
Dalam penangkapan itu, polisi turut memeriksa 18 orang yang diduga sebagai pembeli obat-obat tersebut. Namun, hanya DS yang ditetapkan sebagai tersangka, sisanya hanya diperiksa sebagai saksi. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam UU Kesehatan yang hanya menjerat hukum bagi pengedar.