Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
Jual Sabu ke PSK di Lokalisasi Danau Tempe Bali, 2 Pengedar Ditangkap BNN
31 Agustus 2023 12:47 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Dua pria berinisial SJ (45) dan BG (51) ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional (BNN). Mereka diduga mengedarkan atau menjual narkotika jenis sabu ke sejumlah Pekerja Seks Komersial (PSK) di wilayah lokalisasi Danau Tempe, Kota Denpasar, Bali.
ADVERTISEMENT
"Walaupun kasus 1 barang buktinya sedikit tapi ini mengedarkan di salah satu (tempat yang) indikasinya sebagai tempat prostitusi. Ini kaitannya dengan kriminal yang lain," kata Kabid Brantas BNNP Bali Putu Agus Arjaya di Denpasar, Kamis (31/8).
Kedua pelaku awalnya pecandu sabu dan memutuskan menjual ke PSK demi meraup keuntungan. Satu paket 0,2 gram sabu dijual Rp 350 ribu. Hasil keuntungan satu paket mencapai Rp 50 ribu. Uang itu digunakan untuk biaya kebutuhan sehari-hari dan membeli sabu lagi.
"Mereka juga jual ke PSK karena lebih mudah, dia juga ikut kos di sekitar sana. Jadi kalau cari pasar baru kan susah di narkotika. Kalau ini karena rentan mudah untuk disusupi," katanya.
BNN baru berhasil mengungkap kasus ini karena membutuhkan waktu mengamati gerak-gerik pelaku. Selain itu, sistem penjualan sabu yang terputus membuat petugas kesulitan melacak sumber sabu.
ADVERTISEMENT
"Mereka jual untuk PSK, mungkin biar kuat (bekerja) karena kan efeknya stimulan," katanya.
Saat penangkapan pelaku, ada beberapa PSK yang kabur dan beberapa lainnya diindikasikan sebagai pecandu diamankan dan diberikan pembinaan oleh BNN. Sementara itu, BNN juga telah berkoordinasi dengan polisi menindaklanjuti tindak pidana pelacuran di Danau Tempe.
Di tempat yang sama, Kepala BNN Bali Brigjen Nurhadi Yuwono mengatakan, kedua pelaku ditangkap pada Minggu (21/7) sekitar pukul 21.00 WITA di dua indekos berbeda di Jalan Danau Tempe.
BNN menemukan 35 paket sabu dengan berat 2,53 gram dan 1,5 butir ekstasi di indekos itu. Mereka membeli sabu tersebut senilai Rp 1,6 juta dari seseorang yang masih diselidiki BNN.
"Adapun barang bukti sabu merupakan sisa dari yang dijual di wilayah Sanur dan Denpasar dan sebagian digunakan oleh SJ, sedangkan ekstasi merupakan sisa dari yang digunakan sendiri oleh SJ," katanya.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, keduanya dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam dipidana maksimal 20 tahun penjara.