Jual Sisik Trenggiling Senilai Rp 2 M, 4 Orang di Kalbar Ditangkap

kumparanNEWSverified-green

comment
26
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi Trenggiling (Manis Javanica). Foto: ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Trenggiling (Manis Javanica). Foto: ANTARA FOTO/Fikri Yusuf

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama Polda Kalbar mengungkap perdagangan 52 kilogram sisik trenggiling di Sintang, Kalimantan Barat, Selasa (24/12). Sebanyak empat orang ditangkap atas transaksi ilegal hewan dilindungi tersebut.

"Tim berhasil mengamankan empat orang penjual berinisial AD (40 thn), SH (37 thn), AHS (45 thn), LN (65 thn)," ujar Kepala Balai Gakkum Kalimantan, Subhan, dalam keterangan tertulis, Rabu (25/12).

KLHK gagalkan perdagangan 52 kg sisik trenggiling di Pontianak. Foto: Dok. Kementerian Lingkungan Hidup

Terungkapnya perdagangan ini diawali dari Balai KSDA Kalbar yang mendapat informasi tentang perdagangan sisik trenggiling  di media sosial.

KLHK bersama Tim Operasi Gabungan Pengamanan dan Peredaran Tumbuhan Satwa Liar (TSL) langsung melacak akun medsos penjual untuk memburu para tersangka.

Saat ditangkap, pelaku AD sedang membawa 52 kg sisik trenggiling yang diangkut dari rumah LN dengan mobil Innova. Sisik trenggiling itu akan diantar ke lokasi kejadian di Cafe Popeye Gim and Studio yang sudah ditunggu oleh SH dan AHS. Saat itu, SH dan AHS sedang menunggu calon pembeli.

KLHK gagalkan perdagangan 52 kg sisik trenggiling di Pontianak. Foto: Dok. Kementerian Lingkungan Hidup

Sebelum barang sampai ke tangan pembeli, AD, SH, dan AHS langsung ditangkap. Setelahnya, tim menangkap LN yang diduga sebagai pemilik sisik trenggiling tersebut.

Subhan menuturkan, harga sisik trenggiling dapat mencapai US$ 3.000/kg atau kurang lebih Rp 40 juta. Adapun nilai tangkapan trenggiling di Sintang cukup fantastis, diperkirakan bernilai Rp 2 miliar.

"Belum lagi nilai ekologi yang jauh sangat mahal karena dirusak oleh ulah para pemburu,” jelasnya.

“Sejak tahun 2015-2019, kegiatan operasi penegakan hukum secara kolaborasi dalam memberantas perdagangan trenggiling telah dilakukan sebanyak 14 kali dan berhasil mengamankan 18 ekor trenggiling kondisi hidup, 1.840 ekor trenggiling kondisi mati, dan 95,12 kg sisik trenggiling. Jika dikalkulasikan sejak tahun 2015-2019 begitu dahsyat nilainya” tambah Direktur PPH Ditjen Gakkum, Sustyo Iriyono.

KLHK gagalkan perdagangan 52 kg sisik trenggiling di Pontianak. Foto: Dok. Kementerian Lingkungan Hidup

Keempat pelaku dijerat Pasal 40 Ayat 2 jo Pasal 21 Ayat (2) huruf d Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. Mereka terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

Tim PPNS Balai Gakkum Kalimantan masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap keterlibatan pihak lain. Termasuk menelusuri jaringan perdagangan satwa dilindungi ilegal lintas negara.

Perdagangan satwa langka, trenggiling. Foto: Budiyanto/Antara