Jual Surat Swab PCR Palsu, Oknum PNS di Bitung Ditangkap Polisi

30 Juli 2021 2:47 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi borgol Foto: Fitra Andrianto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi borgol Foto: Fitra Andrianto/kumparan
ADVERTISEMENT
Oknum PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, ditangkap polisi karena diduga pembuat surat swab PCR palsu.
ADVERTISEMENT
Kapolres Bitung AKBP Indra Pramana mengatakan, kasus yang cukup menghebohkan publik ini berawal dari laporan petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bitung tentang adanya penggunaan surat hasil swab PCR palsu, di Pelabuhan Bitung.
Polisi lalu melakukan penyelidikan, dan mendapat informasi bahwa pengguna hasil swab PCR palsu itu berdomisili di Amurang, Minahasa Selatan.
“Tim satreskrim kemudian ke Amurang dan menginterogasi pengguna hasil swab PCR palsu tersebut. Dan diperoleh info bahwa perantara pembuatan hasil swab PCR palsu beralamat di Mapanget, Manado,” kata Indra Pramana saat jumpa pers, dikutip dari Antara, Kamis (29/7).
Pelaku pembuat hasil swab PCR palsu tersebut diketahui berinisial HES. Polisi kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkapnya di wilayah Dimembe, Minahasa Utara.
Ilustrasi PCR antigen. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Saat diperiksa pelaku mengaku membuat dan mencetak surat hasil swab PCR palsu menggunakan laptop dan printer miliknya.
ADVERTISEMENT
“Tim lalu menuju rumah pelaku dan mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain satu buah laptop, satu buah printer, satu buah flashdisk, dan satu hasil swab PCR palsu, serta satu asli,” katanya.
Menurut Indra, modus yang dilakukan pelaku yakni dengan menunggu masyarakat yang memerlukan jasanya untuk dibuatkan hasil swab PCR palsu. Pelaku telah memiliki format file hasil swab PCR yang tersimpan di laptop miliknya.
“Jika ada yang memesan, pelaku lalu mengubah identitas yang ada dalam format tersebut dengan identitas pemesan atau pengguna, termasuk mengubah tanggal sesuai penggunaannya,” ujarnya.
Adapun tarif yang dipasang pelaku nilainya bervariasi. Mulai dari Rp 800 hingga Rp 1,5 juta.
Dari hasil pemeriksaan pelaku mengaku sudah membuat hasil swab PCR palsu ini sebanyak 5 kali.
ADVERTISEMENT
“Pelaku memasang tarif setiap pembuatan hasil swab PCR palsu ini dengan harga bervariasi, mulai dari Rp800 ribu hingga Rp1,5 juta. Dan pelaku mengaku telah membuat hasil swab PCR palsu ini kurang lebih lima kali,” kata dia.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan dan ditahan di Mapolres Bitung.
“Pelaku dijerat Pasal 263 ayat (1) KUHP sub pasal 268 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun,” jelasnya.