Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Jaksa AS mengatakan, Ebisawa menjual roket tersebut untuk pejuang gerilya di Myanmar. Pihak pembeli kemudian akan memberikan imbalan heroin. Para tersangka penyelundup itu berencana mendistribusikan obat-obatan tersebut di New York.
"Narkoba itu ditujukan untuk jalanan di New York, dan pengiriman senjata dimaksudkan untuk faksi-faksi di negara-negara yang tidak stabil," jelas Jaksa AS Damian Williams, seperti dikutip dari New York Post.
Otoritas menangkap pria berusia 57 tahun itu di tengah percakapan menggunakan kode dengan seseorang. Namun, Ebisawa sebenarnya sedang merundingkan kesepakatan dengan agen Penegak Hukum Narkoba Pemerintah (DEA).
Agen itu berpura-pura mengirimkan senjata buatan AS kepada kelompok-kelompok pemberontak. Para milisi dikatakan berniat membayar dengan berkilo-kilo sabu dan heroin.
Atas penangkapan tersebut, Williams menerangkan Ebisawa mendapati rentetan tuduhan. Sehingga, ia dapat menghadapi hukuman penjara seumur hidup jika terbukti bersalah.
ADVERTISEMENT
Tuduhan itu meliputi impor narkotika, kepemilikan senapan mesin dan rudal anti-pesawat, hingga pencucian uang. Williams menegaskan, kelompok criminal itu akan menuai ganjaran setimpal tindakan mereka.
"Anggota sindikat kejahatan internasional ini tidak dapat lagi membahayakan nyawa dan akan menghadapi keadilan atas tindakan terlarang mereka," tutur Williams.
Sementara itu, tiga tersengka lain yang ditangkap adalah Somhop Singhasiri yang berusia 58 tahun, Suksan 'Bobby' Jullanan yang berumur 53 tahun, Sompak Rukrasaranee yang berusia 55 tahun.
Sinhasiri dan Rikrasaranee merupakan warga negara Thailand. Sementara itu, Jullanan memiliki kewarganegaraan ganda, yakni Thailand dan AS.