Jubir Anies: Kalau Jantan Harusnya Pak Prabowo Ganti Cawapres

7 November 2023 21:45 WIB
·
waktu baca 2 menit
Presiden Jokowi bersama Menhan Prabowo Subianto naik Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB).  Foto: Dok. Agus Suparto
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Jokowi bersama Menhan Prabowo Subianto naik Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB). Foto: Dok. Agus Suparto
ADVERTISEMENT
Juru Bicara Anies Baswedan, Surya Tjandra, merespons hasil putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) untuk memecat Anwar Usman dari posisinya sebagai ketua Hakim MK.
ADVERTISEMENT
Pemecatan ini merupakan imbas putusan nomor 90 yang kontroversial soal batasan usia capres-cawapres yang akhirnya menjadi tiket putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, untuk melenggang dalam kontestasi Pilpres 2024.
“Semua sengkarut MK ini awalnya adalah karena Pak Prabowo tidak cukup percaya diri maju capres tanpa dukungan Presiden Jokowi,” kata Surya saat dihubungi melalui pesan singkat, Selasa (7/11).
“Sehingga harus memaksakan diri mengambil anak kandungnya [Jokowi] sebagai cawapres, meski harus mengubah UU yang ada melalui MK,” lanjut eks wamen ATR/BPN era kabinet Indonesia Maju itu.
Calon Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang Surya Tjandra usai bertemu Presiden Joko Widodo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (25/10/2019). Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Menurut Surya, putusan MKMK untuk memberhentikan Anwar yang notabene merupakan saudara ipar dari Jokowi ini merupakan keputusan yang tepat untuk mengembalikan marwah MK.
“Kami menghargai Putusan MKMK ini, yang membuktikan memang Putusan MK kemarin memang bermasalah sejak awalnya,” tuturnya.
ADVERTISEMENT
Surya berpendapat, sejak awal harusnya Prabowo tidak maju bersama dengan Gibran. Namun hal tersebut tidak bisa diubah karena Prabowo-Gibran sudah mendaftarkan diri ke KPU.
“Kalau jantan seharusnya Pak Prabowo segera mengganti cawapresnya, tetapi saya tidak yakin itu akan berani dilakukan ya; tanpa dukungan Presiden belum tentu pak Prabowo merasa mampu berkompetisi dengan baik menghadapi capres lain,” pungkasnya.
Pasangan calon presiden Prabowo Subianto dan wakil presiden Gibran Rakabuming Raka menjalani tes kesehatan di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, Kamis (26/10/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Sebelum MK mengeluarkan putusan kontroversi ini, Gibran tidak bisa mendaftarkan diri sebagai cawapres karena terkendala umur. Gibran masih berusia 36 tahun sedangkan syarat minimal untuk mendaftarkan diri adalah 40 tahun.
Tidak ada yang berubah dari syarat minimal umur yang ditetapkan oleh MK, yang membuat Gibran akhirnya bisa tetap maju adalah penambahan klausul yang menyebutkan siapa pun yang berusia di bawah 40 tahun tetap bisa mendaftarkan diri asalkan pernah memenangkan Pilkada dan menjabat sebagai kepala daerah.
ADVERTISEMENT