Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Jubir Kemenkes Soal Vaksinasi Ilegal di Sumut: Diharapkan Tak Ada Kejadian KIPI
25 Mei 2021 14:31 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Kasus jual beli vaksin ilegal di Sumut menjadi kekhawatiran dan disayangkan oleh Kemenkes. Musababnya, vaksinasi corona adalah hal yang butuh kehati-hatian, kepastian, pendataan, dan memiliki risiko Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI).
ADVERTISEMENT
"Ingat dalam proses vaksinasi ada standar dalam pemberian vaksinasi dan juga hal-hal yang diperlukan untuk mencegah terjadinya KIPI . Kita tidak mengharapkan adanya vaksinasi yang tidak sesuai aturan yang dapat berpotensi terjadinya Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI)," kata Jubir Kemenkes dr Siti Nadia Tarmizi kepada kumparan, Senin (24/5).
Diketahui, setiap peserta yang mengikuti program vaksinasi pemerintah yang akan tercatat di Satu Data Indonesia. Masing-masing orang juga memiliki nomor penanganan KIPI, sehingga setiap kasus KIPI juga akan terdata.
Oleh sebab itu, Nadia khawatir orang-orang yang mengikuti vaksinasi ilegal tidak akan terdata dan tertangani dengan baik apabila mengalami KIPI.
Nadia mengapresiasi keinginan warga untuk segera mendapat vaksinasi. Namun, ia juga meminta masyarakat bersabar untuk mendapat giliran. Ia menegaskan pemerintah sudah mengatur tahapan vaksinasi corona dan masyarakat pasti akan mendapat giliran secara gratis sesuai prioritasnya.
ADVERTISEMENT
"Hal ini sangat disayangkan karena pemerintah sudah mengatur tahapan vaksinasi sesuai proritas, di mana ini tentunya sesuai dengan resiko penularan dan kerentanan. Ini memperlihatkan antusiasme dari masyarakat, tapi di sisi lain masyarakat tetap diminta bersabar sesuai dengan prioritas karena upaya keluar dari pandemi adalah upaya bersama dan dukungan bersama," tutur dia.
"Pemerintah sudah menjamin untuk menyediakan vaksinasi GRATIS bagi seluruh masyarakat sesuai sasaran, dan masyarakat dihimbau untuk sabar dan sesuai tahapan yang disampaikan pemerintah," imbuhnya.
Di sisi lain, Nadia meminta pemerintah daerah untuk meningkatkan pengawasan terkait distribusi vaksin. Soal sanksi, ia memastikan persoalan kasus vaksin ilegal di Sumut akan sepenuhnya ranah penegak hukum.
"Pemda setempat diminta untuk memperkuat pengawasannya, karena vaksin diserahkan juga ke Pemda. Selanjutnya karena sudah melanggar aturan, ini sudah ranah penegak hukum," pungkas dia.
ADVERTISEMENT
Diketahui, Polda Sumut membongkar praktik vaksinasi corona ilegal yang melibatkan dokter dan ASN di Dinas Kesehatan Sumut. Oknum tersebut mematok Rp 250 ribu per warga yang divaksin, padahal vaksin corona diberikan secara gratis oleh pemerintah.
Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra mengatakan, kasus itu terbongkar usai polisi mendapatkan informasi dari masyarakat. Praktik ilegal itu diketahui saat para pelaku menggelar vaksinasi di Kompleks Perumahan Jati Residence Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, pada Kamis (18/5).
Dari penyelidikan polisi, sudah 15 kali oknum melakukan vaksinasi ilegal. Sasarannya bukan hanya di Medan, namun juga di Jakarta, tepatnya Kompleks perumahan Puri Delta Mas. Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, vaksin yang digunakan di Jakarta harusnya diperuntukkan pegawai dan warga binaan Lapas Tanjung Gusta Medan.
ADVERTISEMENT
Total jumlah peserta yang mengikuti vaksinasi ini 1.085 orang. Dari kegiatan ilegal ini, para tersangka memperoleh total keuntungan Rp 271 juta.