Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Jubir Menhan Tegaskan Tak Ada Penalti di Pembatalan Kontrak Mirage 2000-5
13 Februari 2024 17:51 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Juru bicara Menteri Pertahanan, Dahnil Anzar Simanjuntak, menegaskan tak ada denda penalti dalam pembatalan kontrak pembelian jet tempur Mirage 2000-5. Hal tersebut ia tegaskan saat ditanyai awak media soal hal tersebut.
ADVERTISEMENT
"Enggak ada kalimat penalti di situ. Itu terkait dengan klausul kontrak tidak ada terkait itu," kata Dahnil kepada wartawan di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Jakarta Selatan, Selasa (13/2).
Begitupun halnya dengan hubungan diplomasi Indonesia dengan Qatar. Menurut Dahnil, pembatalan kontrak tersebut sama sekali tak merusak hubungan kedua negara tersebut.
"Itu sama halnya dengan pertanyaan kemarin teman-teman wartawan, gimana hubungan diplomatik antara Qatar dan kita? Enggak ada masalah, toh mereka paham dengan kondisi kita, dan selama ini Indonesia punya hubungan baik dengan Qatar," ujarnya.
Ia menegaskan, hal tersebut penting dijelaskan untuk menjawab persoalan denda penalti.
"Ini perlu untuk menjawab soal ramai penalti, dan lain-lain," tutup dia.
Sebelumnya, kontrak pembelian pesawat Mirage 2000-5 bekas antara pemerintah Indonesia, yang diwakili Menteri Pertahanan sekaligus capres nomor urut 02 Prabowo Subianto, dengan pemerintah Qatar jadi sorotan. Hal ini berawal dari berita di situs agregator MSN berjudul "Indonesia Prabowo Subianto EU Corruption Investigation" pada 9 Februari lalu.
ADVERTISEMENT
Dalam berita tersebut, tertulis Badan Antikorupsi Uni Eropa (GRECO) sedang menyelidiki transaksi ini karena ada potensi mark up dan komisi 7%. Dijelaskan pula bahwa pesawat ini pernah akan dihibahkan kepada Indonesia pada 2009 lalu tapi ditolak oleh Menhan Juwono Sudarsono karena perawatannya mahal.
Dahnil lalu menegaskan bahwa rencana pembelian ini sudah batal dan kontraknya tidak efektif karena Indonesia tak mampu membayar dan syarat dalam kontrak itu tak bisa dipenuhi.