Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Jubir MK: Hakim Anwar Usman Tetap Sidangkan Sengketa Pilkada 2024
9 Desember 2024 15:11 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono, mengungkapkan bahwa Hakim Konstitusi Anwar Usman akan tetap turut menyidangkan sengketa Pilkada 2024.
ADVERTISEMENT
"Sejauh ini beliau [Anwar Usman] turut menyidangkan perkara, kecuali nanti ditentukan lain," ujar Fajar saat dikonfirmasi, Senin (9/12).
Anwar Usman sempat dilarang untuk ikut mengadili perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024 lalu lantaran untuk menghindari konflik kepentingan dengan PSI sebagaimana amanat putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
PSI merupakan partai yang dipimpin oleh keponakan Anwar Usman, Kaesang Pangarep.
Terkait dengan perkara sengketa Pilkada 2024, hingga saat ini, total permohonan yang sudah masuk yakni sebanyak 153 gugatan. Gugatan itu terdiri dari 120 gugatan pemilihan Bupati dan 33 gugatan pemilihan Wali Kota.
Sementara itu, per Senin (9/12) pukul 14.20 WIB, gugatan pemilihan Gubernur belum ada yang masuk.
Merujuk pada jadwal penanganan perkara sengketa Pilkada 2024 yang dikeluarkan oleh MK, pengajuan permohonan dibuka sejak 27 November 2024 hingga 18 Desember 2024.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, ada dua skema jadwal yang disusun oleh MK dalam menangani perkara sengketa Pilkada 2024. Untuk tahapan sidang pemeriksaan pendahuluan, skema pertama yakni digelar pada 24–31 Desember 2024. Sementara skema kedua, sidang pemeriksaan pendahuluan berlangsung pada 9–14 Januari 2025.
Kemudian, untuk pengucapan putusan, skema pertama dimulai pada 30–31 Januari 2025. Sementara, skema kedua digelar pada 12–13 Februari 2025.
Selain gugatan sengketa Pileg 2024 lalu, Anwar Usman juga sempat tak ikut memutus perkara gugatan UU Pilkada yang terkait syarat batas usia minimum calon kepala daerah. Dalam gugatan itu, MK memutuskan menolaknya.
Perkara nomor 70/PUU-XXII/2024 itu ada kaitannya dengan keponakannya, Kaesang Pangarep. Meski gugatan itu ditolak, tapi MK kemudian menegaskan kapan berlakunya syarat tersebut.
ADVERTISEMENT
Putusan tersebut berimbas Kaesang tidak bisa maju sebagai calon gubernur atau calon wakil gubernur saat Pilkada 2024 kemarin karena usianya belum memenuhi syarat.