Jubir MK: Permohonan Amicus Curiae 2024 Terbanyak Sepanjang Pilpres

16 April 2024 19:48 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri yang diwakili Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Djarot Saiful Hidayat menyampaikan Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan untuk MK di Kantor Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (16/4/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri yang diwakili Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Djarot Saiful Hidayat menyampaikan Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan untuk MK di Kantor Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (16/4/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono mengatakan bahwa yang mengajukan sebagai Amicus Curiae atau sahabat pengadilan pada sidang sengketa Pilpres 2024 menjadi yang terbanyak sepanjang sejarah Pilpres. Kendati begitu, Fajar belum merekap Amicus Curiae yang sudah diterima oleh MK.
ADVERTISEMENT
"Saya kira ini memang Amicus Curiae yang paling banyak, hari ini saja kami menerima lima Amicus Curiae," kata Fajar kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (16/4).
"Baru kali ini Pilpres 2004, 2009, 2014, 2019 baru kali ini yang Amicus Curiae-nya ada bahkan ya, sebelum-sebelumnya kan enggak ada," imbuhnya.
Jubir MK, Fajar Laksono, di Gedung MK, Jakarta, Selasa (16/4/2024). Foto: Luthfi Humam/kumparan
Sementara itu, Fajar menyebut pembacaan putusan tetap diagendakan pada Senin (22/4) mendatang sambil delapan Hakim Konstitusi menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Adapun permohonan menjadi Amicus Curiae itu, kata Fajar, bisa tetap berlangsung di tengah RPH.
"Sebetulnya enggak ada deadline juga Amicus Curiae itu sebenarnya bukan untuk apa ya prasyarat yang harus ditunggu atau apa pun," ujarnya.
"Amicus Curiae ya terserah aja kan kita enggak menunggu juga siapa yang mengajukan tentu kita terima. Siapa yang menyampaikan kita terima. Tapi apakah itu dipertimbangkan atau tidak yang penting kita sampaikan kepada majelis hakim," sambungnya.
Sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (5/4/2024). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Diketahui, dalam gelaran sidang sengketa Pilpres 2024 ini, sejumlah pihak mengajukan sebagai Amicus Curiae untuk memberikan pandangan untuk Hakim Konstitusi. Namun, sifatnya tak wajib dan mengikat.
ADVERTISEMENT
Beberapa Amicus Curiae yang sudah mendaftar ke MK mulai dari dosen dan guru besar dari sejumlah Universitas hingga Presiden ke-5 sekaligus Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri juga turut mengajukan sebagai Amicus Curiae.
Fajar memastikan bahwa Hakim Konstitusi tetap akan menjaga independensinya termasuk dengan adanya masukan dari sejumlah Amicus Curiae.
"Bahwa itu apakah dipertimbangkan atau tidak atau seperti apa majelis hakim itu memposisikan Amicus Curiae ya itu otoritas hakim," pungkasnya.