Santri Pondok Modern Darussalam Gontor (PMDG), Albar Mahdi, tewas usai dianiaya 2 seniornya MFA dan IH pada Senin, 22 Agustus. Albar mengalami pukulan dan tendangan di bagian dada saat dihukum karena dianggap menghilangkan perlengkapan perkemahan milik Ponpes.
Tak lama usai kejadian tewasnya Albar, Ponpes Gontor langsung mengeluarkan MFA dan IH. Meski demikian, Ponpes Gontor tidak segera melaporkan kasus tersebut ke polisi sampai akhirnya ramai diperbincangkan.
Kini 3 minggu usai tewasnya Albar, polisi menetapkan MFA dan IH sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76c UU Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 ayat (2) ke-3e KUHP. Mereka terancam hukuman 15 tahun penjara.
Lanjut membaca konten eksklusif ini dengan berlangganan
Keuntungan berlangganan kumparanPLUS
Ribuan konten eksklusif dari kreator terbaik
Bebas iklan mengganggu
Berlangganan ke newsletters kumparanPLUS
Gratis akses ke event spesial kumparan
Bebas akses di web dan aplikasi
Kendala berlangganan hubungi [email protected] atau whatsapp +6281295655814