Jubir PSI Sebut Paspampres Eks Wapres Ugal-ugalan, Ini Aturan Pengawalan VVIP

26 Juli 2022 11:10 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi rombongan presiden. Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi rombongan presiden. Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
ADVERTISEMENT
Politikus sekaligus jubir PSI Francine Widjojo terlibat adu mulut dengan Paspampres pengawal mantan wakil presiden. Belum diketahui siapa mantan wakil presiden yang dikawal dalam insiden itu.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan cuitan Francine di Twitter, ia membuat keluhan dengan menyertakan video terkait peristiwa tersebut.
“Layakkah pengawalan mantan wakil presiden ugal-ugalan membahayakan nyawa rakyat pengguna jalan?” tulis Francine, dikutip dari akun Twitter pribadi @francinewidjojo, pada Selasa (26/7).
Berdasarkan keterangan resmi Paspampres, cekcok tersebut terjadi pada hari Minggu, tanggal 24 Juli 2022 sekira pukul 20.15 WIB.
Pada saat rombongan tim kawal Mantan Wapres RI kembali ke Pondok 10 antara jalan layang antasari Jakarta Selatan, mobil Ran Karisma Nopol B 1391 RFJ dipepet oleh kendaraan Hyundai dengan Nopol B 1226 ZLQ yang melaju kencang dari kiri belakang kemudian sampai ke depan.
Paspampres menyebut, kendaraan tersebut dengan sengaja bergerak maju dan mundur lagi sampai belakang sehingga mengakibatkan air genangan di sisi kiri menghalangi pandangan pengemudi.
ADVERTISEMENT
“Pada saat kendaraan hyundai tersebut akan maju ke depan lagi karena melihat gelagat yang kurang baik, akhirnya salah seorang personel Paspampres sebagai menghalangi ran hyundai tersebut untuk maju ke depan,” tulis Keterangan Paspampres.
Masih dalam keterangan Paspampres, kendaraan Hyundai tersebut tetap memaksa, sehingga personel Paspampres membuka pintu kaca dan memperingatkan bahwa ini pengawalan Resmi Wapres dan meminta mohon jangan diganggu.
“Setelah diperingatkan dan tetap personel Paspampres yang lain memerintahkan Ke Patwal Pol agar kendaraan Hundai tersebut di tahan tepat di Patung obor, tetapi berhasil lolos. Sampai akhirnya Ran Hyundai tersebut tetap mengikuti sampai dengan Jalan Sudirman dan Akhirnya terputus dengan sendirinya oleh kemacetan Lalulintas,” urai Paspampres.

Dasar hukum pengawalan VVIP

Ilustrasi Paspampres. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Pengawalan Paspampres terhadap para mantan Wakil Presiden disebut sebagai pengawalan VVIP yang dilindungi oleh UU.
ADVERTISEMENT
Pengendara yang menghalangi atau menerobos rombongan kendaraan presiden saat melintas di jalan dapat dikenakan sanksi kurungan penjara atau denda berdasarkan aturan.
Kendaraan presiden adalah salah satu dari tujuh kendaraan yang mendapatkan hak utama atau prioritas di jalan. Sanksi tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tepatnya pada Pasal 287 ayat 4.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 59 tahun 2013 tentang Pengamanan Presiden Dan Wakil Presiden, Mantan Presiden Dan Mantan Wakil Presiden Beserta Keluarganya Serta Tamu Negara Setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan.
Pasal 1 ayat 2 dan 3 yang berbunyi:
Ancaman adalah segala usaha, pekerjaan, kegiatan, dan tindakan dari dalam negeri maupun luar negeri, yang dinilai dan/atau dibuktikan dapat membahayakan keselamatan Presiden dan Wakil Presiden, MantanPresiden dan Mantan Wakil Presiden beserta keluarganya serta Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan.
ADVERTISEMENT
Gangguan adalah segala kegiatan yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu yang dapat menghambat, mengganggu atau menggagalkan pengamanan Presiden dan Wakil Presiden, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden beserta keluarganya serta Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan.
Tugas Paspampres dalam Pasal 5 berbunyi :
(1) Pengamanan pribadi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (4) huruf a dilaksanakan oleh Paspampres
secara melekat dan terus menerus dimanapun berada.
(2) Pengamanan instalasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (4) huruf b dilaksanakan oleh Paspampres,
dikoordinasikan dengan Polri dan instansi terkait sesuai
dengan kewenangannya.
Kepolisian menyebutkan, tindakan tegas terhadap penerobos konvoi presiden atau yang berstatus VVIP lainnya adalah kewenangan Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) atau pasukan pengamanan yang ditugaskan mengawal pasukan VVIP itu sendiri.
ADVERTISEMENT
Untuk tindakan tegas terhadap penerobos iring-iringan berstatus VVIP seperti tembakan peringatan atau lebih apabila diperlukan yang ditentukan oleh Paspampres.