Judi Kasino di Bandung Dibongkar, 44 Orang Jadi Tersangka
·waktu baca 2 menit

Polda Jawa Barat (Jabar) menetapkan 44 tersangka dalam kasus perjudian kasino di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kota Bandung, Jabar. Para tersangka di antaranya adalah 18 pemain, 2 penyelenggara berinisial HP dan CW, dan pembantu beserta operator.
Kapolda Jabar Irjen Rudi Setiawan mengatakan tempat kasino tersebut sudah beroperasi sejak tiga hari lalu dan berkamuflase menjadi karaoke dan area futsal.
“Ada dua penyelenggara yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka, itu dengan inisial HP dan CW, kemudian ada pemain yang selanjutnya itu kurang lebih ada 18 pemain dan satu kelompok lagi itu adalah orang yang terlibat dalam perjudian, penyelenggara operator,” tutur Rudi dalam konferensi pers di lokasi kasino itu, Rabu (18/6).
“Kasir, kemudian pemain kartu dan sebagainya. Itu klaster-klaster yang kami lakukan dari penyelenggara, pemain, dan yang membantu perjudian. Jumlahnya semuanya 44 orang,” tambahnya.
Duit Rp 3 Miliar Lebih
Selain itu, polisi menemukan sejumlah barang bukti di antaranya uang senilai Rp 359.689.700, 4 buah rekening bank swasta yang di dalamnya terdapat saldo sebesar Rp 2,7 miliar, 38 handphone, 1 iPad, 1 perangkat komputer kasir, dan CCTV.
Rudi mengatakan, saat ini polisi masih mendalami asal muasal aliran dana yang termuat dalam rekening bank swasta tersebut.
“Kita akan mengikuti ini aliran uangnya ini ke mana, berasal dari mana, sehingga ada modal untuk membuka ini,” ujarnya.
Sementara itu, peralatan perjudian tersebut berasal dari luar negeri dan dibeli secara online.
