Judi Online Meningkat 128% pada Juni, Komdigi Ungkap Peran Bot India-Brasil

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Tambah ke Prefensi Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi judi online. Foto: Syawal Darisman/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi judi online. Foto: Syawal Darisman/kumparan

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkap promosi judi online di media sosial meningkat 128 persen sepanjang Juni 2026. Lonjakan tersebut diduga dipicu oleh aktivitas jaringan akun bodong atau bot yang beroperasi secara terkoordinasi dari luar negeri.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar mengatakan, penyebaran promosi judi online dilakukan melalui komentar maupun tautan yang disebarkan secara masif di sejumlah platform media sosial.

"Kami juga mengidentifikasi pola penyebaran komentar promosi judi online yang memanfaatkan akun bodong di platform Instagram, Facebook, dan TikTok," kata Alexander.

Menurut Alexander, hasil pemantauan menunjukkan aktivitas tersebut merupakan bagian dari jaringan transnasional yang diduga berbasis di India dan Brasil.

"Aktivitas ini dilakukan secara transnasional terkoordinasi menggunakan jaringan akun yang terindikasi berbasis di India dan Brasil," ujarnya.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi Bapak Alexander Sabar memberikan keterangan pers update penanganan judi online, Senin (29/6/2026). Foto: YouTube/Kemkomdigi TV

Ia menjelaskan jaringan tersebut mampu menyebarkan ribuan komentar promosi dalam waktu singkat, terutama pada akun media sosial yang memiliki jumlah pengikut dan jangkauan publik yang besar.

"Untuk menyebarkan ribuan komentar promosi dalam waktu singkat, terutama pada akun media sosial dengan jangkauan publik yang tinggi," kata Alexander.

Komdigi, lanjut Alexander, terus berkoordinasi dengan Polri, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menekan penyebaran judi online sekaligus memperkuat penegakan hukum terhadap pelaku.

"Kami intens juga berkoordinasi dengan pihak penegak hukum dalam hal ini Kepolisian Negara Republik Indonesia agar penegakan hukum terhadap judi online terus dikuatkan. Kami juga berkoordinasi dengan OJK dan PPATK untuk melakukan langkah-langkah mitigasi. Kami semua siaga dalam memberantas kejahatan digital transnasional ini," ujarnya.