Judi Online yang Meresahkan: 3 Juta Orang Bermain, Transaksinya Rp 327 Triliun

11 Januari 2024 10:03 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi judi online. Foto: Marko Aliaksandr/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi judi online. Foto: Marko Aliaksandr/Shutterstock
ADVERTISEMENT
Judi online semakin meresahkan. Ternyata, pemain dan nilai transaksinya tak tanggung-tanggung, sangat fantastis!
ADVERTISEMENT
Menurut Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, sepanjang tahun 2023 saja, ada 168 juta transaksi dengan nilai mencapai Rp 327 triliun. Angka itu adalah akumulasi perputaran uang judi online.
"Total akumulasi perputaran dana yang terkait judi online tahun 2023 saja, PPATK menemukan nilai rupiahnya adalah Rp 327.000.000.000.000 dalam 168 juta transaksi," kata Ivan dalam acara Refleksi Kerja PPATK 2023, Rabu (10/1).
Ivan menyebut judi online begitu masif di tengah-tengah masyarakat Indonesia. Apalagi, sejak tahun 2017, nilai transaksinya mencapai Rp 517 triliun.
"Ini kita lihat betapa masifnya kegiatan judi online ini di tengah-tengah masyarakat kita, tahun ini saja itu sudah mencakup 63 persen dari total akumulasi perputaran dana yang sebesar Rp 517 triliun sejak tahun 2017," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
"Sangat signifikan, untuk tahun ini kita berharap akan menurun di tahun 2024," sambungnya.

3 Juta Pemain

Ilustrasi judi online. Foto: Clari Massimiliano/Shutterstock
Ivan juga mengungkap data, bahwa sepanjang 2023, ada tiga juta orang yang bermain judi online, yang perputaran uang judi online mencapai Rp 327 triliun.
"Dari total perputaran dana pada tahun 2023 ditemukan sebanyak 3.295.310 orang masyarakat yang bermain judi online," kata Ivan.
Deposit yang terpantau PPATK pun sangat fantastis. Mencapai hingga Rp 34.512.310.353.834.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam konferensi pers PPATK terkait refleksi kinerja tahun 2023, Rabu (10/1/2024). Foto: Hedi/kumparan

Modus Transaksi

PPATK juga menemukan modus dalam transaksi judi online. Di antaranya menggunakan nominee atau rekening orang lain dan jual beli rekening.
"Di antara lain menggunakan nominee atau rekening orang lain yang diperoleh dari praktik peminjaman rekening dan jual beli rekening oleh masyarakat kepada pelaku judi online untuk dipakai sebagai rekening penampungan dana judi online," ujar Ivan.
ADVERTISEMENT

Uang Dilarikan ke Luar Negeri

Jumlah dana dalam judi online ternyata ada yang dilarikan ke luar negeri dengan menggunakan perusahaan-perusahaan cangkang. Ivan menyebut nominal dana yang dilarikan ke luar negeri totalnya lebih dari Rp 5 triliun.
"Total rekening yang telah dilakukan penghentian sementara PPATK menghentikan sementara terhadap 3.935 rekening. Total saldo di dalam rekening yang sudah kita hentikan adalah Rp 167.680.725.927," ucapnya.