Jukir di Surabaya Gebrak Mobil Pengunjung Minimarket Gara-gara Dikira Tak Bayar

Seorang juru parkir (jukir) di Surabaya menggebrak mobil di parkiran sebuah minimarket di Jalan Dharmahusada, Kecamatan Gubeng, Surabaya. Ia kesal karena mengira pengemudi mobil belum membayar uang parkir.
Korban Anastasia Soegianto menceritakan, awalnya ia bersama dengan tiga anaknya berbelanja di minimarket tersebut pada Selasa (20/5) sore. Di situ, terdapat dua jukir yang berjaga.
Tak lama, ia bersama anak-anaknya kembali ke mobilnya dan memberikan uang parkir ke salah satu jukir yang mengenakan kaus berwarna merah sebesar Rp 3 ribu.
Setelah ia dan anak-anaknya masuk ke dalam mobil, salah seorang jukir bernama Nur Kholis menghampirinya dan meminta uang parkir.
"Tukang parkir (baju hitam) mengira kita tidak bayar uang parkir dikarenakan tukang parkirnya lagi nagih parkir sepeda motor," ujar Anastasia kepada kumparan, Kamis (22/5).
"Posisinya kita sudah bayar di bapak yang berbaju warna merah karena dia yang mengaba-aba keluarnya mobil dan meminta uang parkir (tanpa ada karcis parkir dan rompi jukir)," tambahnya.
Saat hendak pergi, tiba-tiba Nur Kholis mengejar mobil Anastasia dan menggebrak kaca mobil bagian depan.
"Begitu kami buka kaca dia langsung marah dan minta dibayar, temennya si bapak baju merah dengar dan kasih kode ke jukir baju hitam tanpa minta maaf dia cuman ketawa sudah dibayar," ungkapnya.
Anastasia menyesalkan aksi premanisme oleh jukir tersebut. Pasalnya, ia juga bersama dengan tiga anaknya.
"Karena posisinya di mobil ada 3 anak kecil. Saya aja kaget apa lagi anak-anak. Terus saya tidak terima dengan perlakuan sikap bapak baju hitam yang kasar itu. Yang saya takutkan efek ya dari kejadian ini saya takut anak-anak jadi trauma," ujarnya.
Ia berharap Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menindak aksi premanisme para jukir.
"Intinya bagi semua tukang parkir di Surabaya jangan sampai ada kejadian seperti ini lagi. Dan tolong pemerintah Surabaya lebih perhatian dengan parkir liar yang tidak memberikan karcis parkir dan tidak pakai rompi jukir," ucapnya.
Jukir Disanksi
Sementara itu, Kapolsek Gubeng,Kompol Eko Sudarmanto, mengatakan bahwa pihaknya telah memproses jukir tersebut.
Keduanya telah dipanggil di Mapolsek Gubeng dan disanksi tindak pidana ringan (tipiring).
"Sudah ditangani Polsek Gubeng. Permohonan maaf dan tipiring," kata Eko.
Terpisah, pelaku Nur Kholis menyampaikan permintaan maaf atas perbuatannya. Ia berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
"Saya meminta maaf kepada pengunjung dan warga Surabaya dan kepada pihak Family (minimarket) atas kejadian viralnya di media sosial. Dan saya minta maaf dengan setulus-tulusnya dan saya berjanji tidak akan mengulangi lagi. Kalau saya mengulangi lagi saya dapat sanksi," ucap Nur Kholis.
Kepala UPT Parkir Dishub Surabaya, Jeane Mariane Taroreh, menerangkan bahwa kedua jukir tersebut merupakan jukir halaman, bukan jukir tepi jalan umum (TJU).
"Parkir persil atau parkir halaman milik swasta, kalau membayar kontribusinya membayar pajak di Bapenda Kota Surabaya," kata Jeane.
