Jukir hingga Montir di Bandung Jadi Pengedar Narkoba, Ditangkap Polisi

31 Oktober 2024 12:46 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaku tindak pidana narkotika di Polresta Bandung, Soreang, Kamis (31/10/2024).  Foto: Robby Bouceu/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku tindak pidana narkotika di Polresta Bandung, Soreang, Kamis (31/10/2024). Foto: Robby Bouceu/kumparan
ADVERTISEMENT
20 orang pengedar narkoba ditangkap jajaran Satresnarkoba Polresta Bandung selama Oktober 2024 di wilayah Kabupaten Bandung. Para tersangka yang diamankan punya latar belakang yang beragam, mulai jukir hingga montir.
ADVERTISEMENT
“Ada yang buruh harian lepas, ada yang tukang jaga parkiran, ada juga yang montir bengkel dan lain sebagainya,” kata Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, di Polresta Bandung, Kamis (31/10).
Kusworo juga mengungkap, jika beberapa orang dari para tersangka yang ditangkap merupakan residivis. Selain itu, mereka yang kini ditahan tak lain merupakan kurir serta bandar kecil.
“Namun masih kami lakukan pendalaman sampai dengan ke akar-akarnya,” ujarnya.
Adapun barang terlarang yang diamankan dari tangan para tersangka, itu beragam. Mulai dari puluhan paket sabu, ratusan gram tembakau sintetis, serta ribuan obat keras.
“Barang bukti yang bisa kami amankan sehingga tidak kami konsumsi masyarakat Kabupaten Bandung sebanyak 57 paket sabu seberat 101 gram, tembakau sintetis 198,4 gram, kemudian obat keras sebanyak 2.050 butir tramadol, dan juga 320 butir trihexyphenidyl,” katanya.
Jumpa pers kasus narkotika di Polresta Bandung, Soreang, Kamis (31/10/2024). Foto: Robby Bouceu/kumparan
Selain itu polisi juga mengamankan obat-obatan jenis psikotropika, berupa lebih dari 20 butir zypras, 20 butir alganax, dan 20 butir alprazolam.
ADVERTISEMENT
Kusworo menyebut, para tersangka terancam pasal hukuman yang berbeda-beda, sesuai dengan perbuatan dan barang bukti dari tangan mereka. Namun, dia mengatakan, kebanyakan dari mereka dijerat dengan pasal 111, 112, dan 114 nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun pidana penjara,” katanya.