Jukir Resmi di Tamansari Bandung Getok Tarif Parkir Rp 150 Ribu

2 September 2024 18:16 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi parkir. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi parkir. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Seorang juru parkir resmi di Jalan Tamansari di sekitar Universitas Islam Bandung, Oka, diamankan Dinas Perhubungan Kota Bandung. Oka mematok parkir untuk satu mobil Rp 150 ribu.
ADVERTISEMENT
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung, Asep Kuswara, mengatakan terungkapnya kasus ini setelah pihaknya mendapat informasi ada warga yang dipaksa membayar Rp 150 ribu karena memarkirkan mobilnya di daerah itu.
"Akhirnya dia ditemukan di Jalan Tamansari sekitar Kampus Unisba dan ternyata itu juru parkir resmi. Kami pun langsung melakukan tindakan dengan mengambil rompinya,” kata Asep Kuswara saat dihubungi, Senin (2/9/2024).
Saat diamankan, lanjut Asep, Oka diketahui adalah seorang juru parkir resmi yang diberi rompi biru dan oranye. Kasus ini berawal saat seorang wanita berinisial T kesulitan mencari parkir di kampus Unisba, dia lalu mencari tempat parkir yang agak jauh dari kampus tersebut.
Saat akan meninggalkan lokasi, korban T ditodong juru parkir. Dia meminta uang Rp 150 ribu. Saat itu korban tak memiliki uang sebanyak itu, juru parkir itu lalu meminta agar ditransfer.
ADVERTISEMENT

Juru Parkir Dalam Kondisi Mabuk

Saat akan diamankan, kata Asep, juru parkir itu dalam kondisi pengaruh miras. Omongannya ngelantur.
"Berdasarkan keterangan petugas yang ke lapangan, dia ternyata mabuk, makanya kami melakukan tindakan karena telah memalukan di Kota Bandung," ucapnya.
"Tarif segitu tidak wajar dan sudah keterlaluan karena normalnya tarif parkir mobil di Kota Bandung itu hanya Rp 4 ribu sampai Rp 5 ribu," tandasnya.