Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Julianto vs Sugiarti dalam Drama Cinta Ditolak Teror GoFood Bertindak
2 Agustus 2017 10:43 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:16 WIB
ADVERTISEMENT
Drama teror GoFood fiktif berakhir antara Sugiarti (Arty) yang meneror dan dua orang korban yakni Dafi dan Julianto Sudrajat memasuki babak baru.
ADVERTISEMENT
Kini Arty sudah ditetapkan tersangka oleh Polres Jakarta Timur. Namun bukan karena teror GoFood yang dialamatkannya kepada Dafi dan Julianto. Akan tetapi karena status yang dibuatnya di media sosial yang dinilai mencemarkan nama baik Julianto.
Tapi Sugiarti tidak ditahan karena ia dinilai polisi kooperatif dalam pemeriksaan.
Kasus ini bermula dari perkenalan Julianto yang mengaku mengenal Arty lewat Facebook. Hal ini juga diakui oleh Arty yang ditemui kumparan (kumparan.com) di rumahnya di kawasan Jakarta Timur, Minggu (9/7) pagi.
Menurut Arty, dia berkenalan dengan Julianto di Facebook pada 21 Desember 2016. Saat itu dia menerima pesan inbox dari Julianto. “Diinbox, tapi tidak pernah ketemu,” ujarnya.
Komunikasi ini berlanjut lagi pada tahun 2017. “Dia muncul lagi di chat, tahun 2017, minta ketemuan,” ujar Arty.
Perbincangan pun terus mengalir hingga akhirnya mereka berdua bertemu. Arty mengaku diminta Julianto main ke rumahnya pada 2 Juli. Julianto meyakinkan bahwa orang tuanya baik dan tidak akan mengusir Arty. Namun Arty tidak menjelaskan apakah kemudian pertemuan itu jadi berlangsung di rumah Julianto.
ADVERTISEMENT
Sedangkan versi Julianto, mereka bertemu pertama kali di sebuah rumah makan di bilangan Matrarman dan waktunya pun bukan tanggal 2 Juli, melainkan sebelum-sebelumnya. Menurutnya, Arty sempat menyatakan isi hatinya. Namun Julianto tidak memberi lampu hijau.
Di sini kemudian drama memasuki babak baru. Julianto mulai mendapat kiriman GoFood pada hari pertama kerja setelah libur panjang Lebaran pada 3 Juli.
Julianto ketika sedang bekerja di kantornya di sebuah bank swasta di kawasan Matraman, seorang driver Gojek datang mengantar pesanan GoFood senilai Rp 200 ribuan atas nama Julianto.
"Saya enggak merasa pesan, tapi karena nama di aplikasi itu nama saya ya, terpaksa dibayar," kata Julianto saat dikonfirmasi kumparan, Jumat (7/7/2017).
Dan itu terus terjadi berkali-kali. Selain GoFood, dia juga pernah didatangi driver mobil pikap GoBox.
ADVERTISEMENT
"Katanya saya beli kulkas minta dibawain pakai GoBox, terus datang ke rumah katanya mau pindahan pakai GoBox," ucapnya. Padahal biaya memesan GoBox tidaklah murah, setidaknya Rp 500 ribu.
Julianto mencium pelaku teror itu adalah Arty. Apalagi Arty juga membanjiri timeline media sosial bank tempat Julianto bekerja dengan tudingan yang menyudutkan Julianto.
Pihak bank akhirnya memberhentikan sementara Julianto yang bekerja sebagai tenaga outsourcing dan akan menerimanya kembali jika kasusnya dengan Arty selesai.
Kasus ini mulai terkuak dan menjadi konsumsi publik ketika sejumlah netizen memposting derita seorang driver GoFood yang membawa pesanan Bebek Keleyo Rp 225 ribu. Ternyata orderan itu fiktif dan telah terulang kali terjadi karena si pemesan ponselnya mati.
ADVERTISEMENT
Kemudian muncullah klarifikasi dari Eris Riswandi dengan postingan di Facebook berjudul "CINTA DITOLAK.. PASUKAN GO FOOD DIKERAHKAN" yang isinya menjelaskan bahwa Yulianto hanyalah korban dari seorang wanita yang ditolak cintanya.
Hingga sampai akhirnya Julianto memilih lapor polisi karena merasa hidupnya sudah tak tenang. Sebab teror ini membuattnya dinonaktifkan oleh perusahaannya untuk sementara waktu, namun ia mengaku masih mendapat gaji bulanan.
Polisi pun melakukan pemeriksaan dengan memanggil pihak-pihak terkait sebelum akhirnya mengkonfrontir Arty dan Julianto.
Polisi mempertemukan Arty dan Julianto pada Selasa (1/8) di Polres Jakarta Timur.
Setelah memeriksa Sugiarti, polisi menetapkannya sebagai tersangka kasus UU ITE terkait status di media sosial yang mencemarkan nama baik Julianto. Status tersangka bukan karena aksinya memesan GoFood untuk Julianto hingga jutaan rupiah.
ADVERTISEMENT
"Kita tetapkan (sebagai tersangka dengan pasal) UU ITE dan pencermaran nama baik," kata Kasat Reskrim Polres Jaktim AKBP Sapta M Marpaung.
Ia mengatakan, laporan dari Julianto sebenarnya menyangkut pencemaran nama baik yang dilakukan pelapor di instagram, twitter maupun facebook. Kasus order GoFood adalah hal yang berbeda.
"Pada saat ini Sugiarti sudah kita periksa sebagai tersangka. Sugiarti menerangkan, ada 2 keponakannya membantu melakukan order terhadap salah satu ojek online untuk mengantarkan makanan," tutup Sapta.
Sebenarnya cuma bukan Julianto yang menjadi sasaran teror Arty. Ada lagi seorang pria bernama Dafi yang berprofesi sebagai anggota pasukan oranye di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Namun Dafi tak sampai sebegitunya terganggu dan melaporkan Arty ke polisi. Ia amengaku legowo dan tak mempermasalahkan apa yang dilakukan Arty.
ADVERTISEMENT
Versi ayah Arty kedua belah pihak sudah saling meminta maaf dan berdamai. Namun secara hukum, kasus pencemaran baik yang dilaporkan Julianto ini tetap berlanjut.